
Perbuatan Pidana Yang Terjadi Di Dalam Lingkup Rumah Tangga Tentang Penganiayaan Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri
Pengarang : Ricky Anggara - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu kejahatan terhadap martabat kemanusiaan sehingga perbuatan ini sering menimbulkan reaksi social dalam masyarakat, dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat. Timbulnya kejahatan ini dipengaruhi oleh berbagai factor penyebab yaitu, faktor ekonomi, istri terlalu banyak menuntun kebutuhan ekonominya terhadap suami, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya, perasaan stress karena tidak dapat memenuhi keinginan dari orang-orang tersayang. Kekerasan dalam rumah tangga dapat diuraikan dalam perspektif hukum merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat, diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Rumusan masalah dari penulisan hokum ini adalah mengenaifaktorfaktor yang mendorong terjadinya kekerasan dalam rumahtangga, dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan dalam penulisan hokum ini adalah penelitian hukum normative, yaitu menggunakan data skunder berupa peraturan dan sumber bukulainnya. Pendekatan penelitian ini dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif serta pendekatan perundang-undangan. Pendekatan Undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu, factor kecemburuan sebagai suatu perasaan yang tidak menyenangkan, yang mengekspresikan ketakutan akan kehilangan pasangan atau ketidaknyamanan atau suatu pengalamannya ataupun pengalaman imaginasi terhadap pasangannya yang membentuk hubungan dengan pihak atau orang ketiga., selain itu factor ekonomi disebabkan karena keadaan dimana telah terjadi ketidak mampuan untuk bias memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan antara lain seperti : sandang, pangan, dan papan. kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban kebanyakan kekerasan fisik dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalamhuruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istri berdasarkan putusan yang telah dianalisis diatas dikenakan pasal pidana 49 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia NO.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tidak Tersedia Deskripsi