Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Dilegalisasi Dan Diwaarmerking | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Dilegalisasi Dan Diwaarmerking

Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Dilegalisasi Dan Diwaarmerking

Pengarang : Ratih Suryaning Pratiwi - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pembuktian dalam hukum acara perdata merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu perkara didalam persidangan. Pembuktian digunakan didalam persidangan bertujuan untuk menentukan atau menetapkan hukum antara kedua belah pihak berperkara. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN) menyebutkan bahwa Legalisasi adalah mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, sedangkan Waarmerking adalah membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Rumusan masalah dari penulisan hukum ini adalah mengenai kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang dilegalisasi dan diwaarmerking dan proses pembuktian akta dibawah tangan dalam hukum acara perdata. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila tandatangannya diakui atau tidak disangkal kebenarannya oleh orang yang bersangkutan. Dengan diakuinya keaslian tandatangan pada akta di bawah tangan, maka kekuatan pembuktian formal dari akta di bawah tangan itu sama dengan kekuatan pembuktian formal dari akta otentik. Proses pembuktian akta di bawah tangan dalam persidangan di pengadilan, hakim akan memerintahkan kepada penggugat untuk mengajukan alat bukti tertulis untuk meneguhkan dalil-dalil yang diuraikan oleh penggugat. Kesempatan pertama ini selalu diberikan kepada penggugat karena penggugat akan mengajukan dalil-dalilnya dalam gugatan. Alat bukti tertulis yang diajukan ke hadapan majelis hakim, sebelumnya di nazegelen di kantor pos untuk diberi materai.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi