Kewenangan Peradilan Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Di Kecamatan Krayan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan Peradilan Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Di Kecamatan Krayan

Kewenangan Peradilan Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Di Kecamatan Krayan

Pengarang : Pratiwi Linda Rahayu - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Hukum adat sebagai hukum positif memiliki ciri yang khas yaitu hukum adat merupakan hukum yang sebagian besar bersifat tidak tertulis, namun nilai-nilainya ada dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat yang memberlakukan hukum adat tersebut. Hukum adat berlaku dalam ruang lingkup yang terbatas yakni hanya berlaku dalam masyarakat adat dimana hukum adat tersebut hidup atau berada, dan keadaan ini memungkinkan bahwa setiap masyarakat adat dapat memiliki hukum adat yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Peradilan adat merupakan suatu lembaga peradilan perdamaian antara para warga masyarakat hukum adat di lingkungan masyarakat hukum adat yang ada. Rumusan masalah dari penulisan hukum ini adalah struktur lembaga adat dan peradilan adat dan perkara yang menjadi kewenangan peradilan adat. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti secara langsung terjun ke lapangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan hukum adat dan pendekatan konseptual. lembaga adat merupakan pola perilaku masyarakat adat yang mapan yang terdiri dari interaksi sosial yang memiliki struktur dalam suatu kerangka nilai adat yang relevan. Struktur lembaga adat itu sendiri merupakan Lembaga adat masyarakat hukum adat Lundayeh dikenal dengan nama Kepala Adat Desa, Kepala Adat Besar, Kepala Adat Besar Wilayah dan Kepala Adat Besar Lundayeh (biasanya provinsi namun juga untuk nasional). Kepala Adat senantiasa mempunyai peranan dalam masyarakat dan peranan tersebut adalah sebagai hakim perdamaian yang berhak menimbang berat ringannya sanksi yang harus dikenakan kepada anggota masyarakat yang bersengketa. Kepala Adat berkewajiban untuk mengusahakan perdamaian, sehingga dalam masyarakat tercipta kedamaian. Peradilan adat sudah ada sejak dahulu kala dan kini juga sudah dikenal peradilan Negara namun bukannya tidak dihormati tetapi sangat jauh dan mahal untuk dijangkau tidak sebanding dengan yang hendak diselesaikan dengan biaya dan waktu yang dikeluarkan karena itu peradilan adat tetap hidup dan semakin luas kewenangan yang dipercayakan masyarakat kepadanya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi