Kedudukan Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Dedas | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kedudukan Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Dedas

Kedudukan Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Dedas

Pengarang : Natanel - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukum dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan hubungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki kedudukan yang strategis sebagai penyelenggara pemerintahan Desa.Kepala desa selaku pemerintah desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan pemerintah atau Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin terhadap jalannya tata urusan pemerintahan yang adadi Desa.Kepala desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban serta larangan dengan menggunakan asas-asaspenyelenggaraanpemerintahan Desa. Hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah bersifat kemitraan.Kemitraan yang dimaksud adalah bahwa kedudukan antara BPD dan Kepala Desa sejajar akan tetapi kewenangan yang dimiliki berbeda.Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) dibahas bersama oleh BPD dan Kepala Desa.Dalan pembuatan peraturan desa dan pengambilan kebijakan.Sebagai mitra BPD juga melakukan fungsi pengawasan agar Kepala Desa melakukan tugasnya dengan baik. Selain itu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Kepala Desa juga berkoordinasi dengan BPD.Dan dalam pengambilan kebijakan Kepala Desa wajib berkonsultasi dengan BPD. Secara teoritis hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan hukum tentang kedudukan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan hubungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi