
Perlindungan Hukum Varietas Tanaman Menurut Undang Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Pengarang : Muhammad Zakaria - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Indonesia merupakan salah satu Negara didunia yang memiliki sumber daya hayati yang sangat beragam dan sering dinyatakan sebagai Negara yang memiliki megabiodiversity (sumber daya hayati yang sangat beragam jenisnya). Keanekaragaman hayati ini merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, yang merupakan sumber plasma nufta dan dapat dimanfaatkan untuk merakit varietas unggul dimasa depan yang sangat mendukung pembangunan nasional pada umumnya. Menggunaka metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunakan pendekatan Statue Approach serta Conseptual Approach. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa bentuk Perlindungan Hukum varietas tanaman terbagi atas 2 Perlindungan Hukum yaitu Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif dan Pengalihan Hak pemegang varietas tanaman dapat dialihkan melalui pewarisa, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang undang. Serta menurut penulis Perlu adanya perealisasian perlindungan hukum yang diberikan terhadap varietas tanaman baik itu varietas tanaman yang memiliki hak PVT maupun varietas lokal yang dimiliki masyarakat umum. Perealisasian dapat dilakukan dengan mengaplikasikan ketentuan-ketentuan hukum dalam UU No.29 Tahun 2000 baik ketentuan perdata maupun pidananya dalam setiap kasus-kasus pelanggaran terhadap hak perlindungan tanaman (hak PVT) yang muncul di masyarakat. Hal tersebut dapat dijadikan upaya pencegahan yang efektif karena sanksi hukum yang diberikan cukup berat, sehingga di masa mendatang pelanggaran terhadap hak PVT yang dilakukan berbagai pihak baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri tidak terjadi lagi.
Tidak Tersedia Deskripsi