Pertanggungjawaban Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Pertanggungjawaban Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Pengarang : Mochtar - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Dasar hukum dalam PPAPBD yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam konteks hukum administrasi negara, mekanisme PPAPBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan antara lain Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana peetanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD serta faktor penghambat dan pendukung apa yang dihadapi Kepala Daerah Kota Bandar Lampung dalam PPAPBD. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsepsional, data yang digunakan adalah data sekunder, data primer dan data tersier kemudian dianalisis dengan deskiptif kualitatif yaitu dengan memberikan ulasan atau interpretasi terhadap data yang diperoleh. Dari hasil penelitian ini Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dimaksud adalah merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah kepada DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 67 ayat (1). Selain mempunyai Kepala Daerah mempunyai kewajiban juga memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LP2D) kepada Pemerintah, dan menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LP2D) kepada masyarakat. PPAPBD Kabupaten Malinau tahun anggaran 2016 diawali dengan PPK SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD, disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD. PPKD selanjutnya menyususn laporan keuangan pemerintah daerah dengan menggabungkan laporan keuangan SKPD. Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK, kepala daerah menyempaikan Raperda PPAPBD kepada DPRD untuk dibahas. Dan setelah kurang lebih satu bulan Raperda PPAPBD dibahas DPRD dan Eksekutif menghasilkan persetujan bersama yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur untuk di evaluasi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi