Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Malinau

Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Merry Jhon - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Malinau serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yakni segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu penelitian, dan bahan hukum sekunder, yakni literatur-literatur yang terkait dengan isu penelitian. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode studi literatur yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum primer maupun sekunder sesuai dengan pendekatan yang digunakan. Bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan dan diinventarisasi kemudian diolah dan dikaji secara mendalam sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan hukum yang diteliti. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah (1) Pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SAMSAT Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Malinau dilakukan melalui 4 (empat) tahapan, yaitu (a) Pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor; (b) Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor; (c) Penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dari wajib pajak; dan (d) Pembukuan dan pelaporan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dari wajib pajak. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SAMSAT Kalimantan Utara adalahfaktor hukumnya sendiri, faktor aparat pemerintah, faktor masyarakat atau wajib pajak, dan faktor sarana atau fasilitas.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi