Tinjauan Yuridis Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Guru Dan Tenaga Kependidikan Pada Daerah Kabupaten/ Kota Ke Daerah Provinsi | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Guru Dan Tenaga Kependidikan Pada Daerah Kabupaten/ Kota Ke Daerah Provinsi

Tinjauan Yuridis Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Guru Dan Tenaga Kependidikan Pada Daerah Kabupaten/ Kota Ke Daerah Provinsi

Pengarang : Masdar - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Peralihan fungsional guru dan tenaga kependidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, peralihan ASN daerah dari Kabupaten/kota ke provinsi untuk guru dan tenaga kependidikan sekolah menengah diharapkan dapat membawa perubahan kebaikan bagi dunia pendidikan di Indonesia. Namun, peralihan tersebut memiliki potensi untuk menimbulkan permasalahan, seperti kesiapan pemerintah provinsi untuk menampung guru dan tenaga kependidikan, prosedur dan mekanisme penyerahan guru dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan berbagai permasalahan yang dimungkinkan timbul mengingat peralihan jumlah ASN yang terjadi dalam jumlah yang cukup besar. Berdasarkan objek yang akan diteliti yaitu Analisis Yuridis Terhadap pengaturan dan mekanisme pengalihan Pegawai Negeri Sipil pada daerah Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil daerah Provinsi. Maka penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Pengalihan PNS Daerah fungsional guru dan tenaga kependidikan pada tingkat pendidikan menengah dari Kabupaten Malinau ke provinsi Kalimantan Utara merupakan implementasi dari ditetapkanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi ASN Daerah Provinsi Mekanisme pengalihan PNS Daerah fungsional guru dan tenaga kependidikan pada daerah Kabupaten Malinau menjadi PNS Daerah Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 yang diawali dengan penyampaian daftar nominatif yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau kepada Kepala BKN, selanjutnya kepala BKN akan menetapkan keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi