Tanggung Jawab Atas Pelayanan Jasa Transportasi Laut Oleh PT Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Terhadap Penumpang Kapal Ferry | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggung Jawab Atas Pelayanan Jasa Transportasi Laut Oleh PT Angkutan Sungai  Danau Dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Terhadap Penumpang Kapal Ferry

Tanggung Jawab Atas Pelayanan Jasa Transportasi Laut Oleh PT Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Terhadap Penumpang Kapal Ferry

Pengarang : Fita Lestari - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Di negara kepulauan, transportasi laut seharusnya menjadi primadona, karena terdapat pulau-pulau yang hanya dapat di hubungkan melalui transportasi laut. Akan tetapi dalam prakteknya di Indonesia transportasi laut belum dikelola secara maksimal. Bentuk Tanggung Jawab PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry Tarakan Terhadap Penumpang Yang di Rugikan Apabila Terjadi Kecelakaan,Prosedur Ganti Rugi Apabila Terjadi Kecelakaan kapal Laut. pihak yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan angkutan penumpang atau barang yang berbentuk badan usaha dengan tanggung jawab terhadap pemilik barang pengirim dimulai sejak barang diterima untuk diangkut sampai diserahkan kepada penerima yang dimana tanggung jawab tersebut dikarenakan telah terjadi kecelakaan, Ganti rugi terdiri dari apa saja, ganti rugi tersebut berupa biaya, rugi dan bunga (kosten, schaden en interesten) yang dimaksud dengan biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak. maka pihak tertanggung mendapatkan tanggungan atas kerugian yang diakibatkan oleh pengoprasian pengangkutan penyebrangan dimana sebelumnya PT.ASDP sudah berkerjasama dengan pihak asuransi yaitu PT. Jasa Raharja selaku pemberi pertanggungan resiko terhadap pengangkutan tersebut dan juga Pelayaran bahwa setiap perusahaan angkutan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. PT.ASDP selaku penyedia jasa angkutan penyeberangan. Dalam setiap peristiwa kecelakaan selalu dipublikasikan bahwa faktor penyebab kecelekaan adalah dalam hal ini Nakhoda Kapal. Sejumlah peristiwa kecelakaan selama pelayaran, kerap menyebutkan bahwa jumlah penumpang tidak sesuai dengan manisfest atau bahkan kapal disebut over load. Sebelum berlayar petugas syahbandar seharusnya melakukan pengecekan bukan sekedar menerima laporan, sebelum memberikan liris berlayar maka syahbandar memiliki peran yang sangat vital dalam mewujudkan keselamatan selama pelayaran, hukum yang sudah sangat tegas namun tidak dilaksanakan secara konsekuen, dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera sehingga peristiwa kecelakaan di laut kerap terjadi.Meningkatkan sistem perlengkapan keamanan di dalam kapal terhadap penumpang ataupun muatan kendaraan sehingga muatan kendaraan lebih aman dan terhindar dari kerusakan.

Kata kunci: Tanggung Jawab, Transportasi, Ganti rugi.

In an archipelagic country, sea transportation should become a prima donna, because there are islands that can only be connected by sea transportation. However, practically in Indonesia, sea transportation has not been managed optimally. The responsibility of PT. ASDP Indonesia Ferry Tarakan for passengers who are injured in an accident is in the form of compensation. The procedure of compensation for the ship accident is that a party in the form of a state-owned enterprise binding itself to organize the transportation of passengers or goods with the responsibility for the owner of the goods starting from the time of the goods receipts being carried out until they are handed over to the recipient where the responsibility is due to an accident. Compensation is in the form of costs, losses and interest (kosten, schaden en interesten). The costs are all expenses or costs that have clearly been incurred by one party, then the insured party is rightful for losses caused by the operation of the crossing transportation at which previously PT. ASDP had collaborated with the insurance company, PT. Jasa Raharja as the provider of risk coverage for the transportation and shipping on which every transportation company, including PT. ASDP as the provider of crossing transportation services, is required to insure its responsibilities. Furthermore, it is always published that the factor causing the accident is the shipmaster. A number of accidents which occurred during the voyage often stated that the number of passengers did not match the manifest or even the ship was overloaded. Prior to sailing, the harbormaster should check, not just accept reports, before permitting the sailing operations. The harbormaster plays a vital role in guarantying safety during the voyage. Unfortunately, the law is very firm but not implemented consistently. On the other words, the punishment imposed does not have a deterrent effect, so that accidents at sea often occur. Therefore, improving the security equipment system on board for passengers or cargo is highly required to ensure the passengers and cargo safer and damage prevention. Keywords: Responsibility, Transportation, Compensation

Detail Informasi