
Penegakan Hukum Terhadap Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun B3 Di Kabupaten Malinau
Pengarang : Johan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Metode yang di Gunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif yang menekan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah mengkaji dari sumber hukum primer dan yang diperioleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Salah satu instrumen dalam upaya Penegakan hukum di bidang lingkungan terhadap pengelolaanLimbah B3 yang merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan terhadap pelaksanaan dan pengawasan terhadap izin usaha di yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal izin pengelolaan lingkungan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 butir 35 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya diatur dalam PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.PP No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Sanksi Administrasidan PPNo. 101 tahun 2014 tantang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Limbah B3 Dalam ketentuan tersebut diatas terdapat tiga jenis izin yaitu izin lingkungan hidup dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta izin pengelolaan Limbah B3. Dan diatur Juga dalam Perda Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Limbah B3 ke air atau Sumber air. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap Pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Malinau yang merupakan salah satu instrumen dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, untuk mewujudkan tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya pengelolaan Limbah B3 dimana pengaturan perizinan pengelolaan limbah di atur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana.
Tidak Tersedia Deskripsi