
Tinjauan Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau
Pengarang : Ismail - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengaturan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru saja terbit mengisyaratkan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau perlu segera membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dan mencantumkan ketentuan sanksi dalam kontrak pengadaan bagi para pihak yang melanggar kontrak pengadaan. Pengadaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memiliki barang milik daerah melalui suatu rangkaian proses baik melalui jual beli, maupun lelang. Perlunya pemahaman bagi setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mengenai proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. Dalam penelitian ini, diperlukan bimbingan teknis oleh SKPD yang ada sebagai pengguna/Kuasa Barang dan Jasa Milik Daerah agar pengelolaannya menjadi baik dan maksimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Belum ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau yang mengatur secara khusus mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi masalah tersendiri bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.
Tidak Tersedia Deskripsi