Penjatuhan Pidana Mati Atas Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penjatuhan Pidana Mati Atas Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia

Penjatuhan Pidana Mati Atas Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia

Pengarang : Heriansyah Saputra - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Negara Indonesia mendapat reaksi keras dari dunia Internasional ketika melaksanakan eksekusi pidana mati terhadap pelaku kejahatan khususnya kejahatan narkotika yang belakangan ini dinilai semakin meresahkan masyarakat sebagai akibat banyaknya penyalahgunaan dan korban narkotika. Hampir semua Negara yang menentang penjatuhan pidana mati berdalih bahwa pidana mati merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, tetapi mereka tidak pernah memandang dari sisi korban dimana perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana narkotika yang dipidana mati dinilai telah merusak generasi muda yang juga merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Tujuan Pemidanaan Pemberian pidana dalam arti umum merupakan Ranahnya pembentuk Undang-Undang sesuai dengan asas legalitas yang menegaskan bahwa dalam menjtuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana harus ada aturan hukum yang mengaturnya, sedangkan penjatuhan pidana secara konkret adalah apa yang diputuskan oleh hakim dalam kasus pidana yang di tanganinaya. Penelitian hukum merupakan suatu penelitian didalam kerangka know-how didalam hukum. Hasil yang dicapai adalah untuk memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya atas isu yang di ajukan. Mengingat penelitian hukum merupakan suatu kegiatan dalam krangka know-how, isu hukum hanya dapat didefinisikan oleh ahli hukum dan tidak mungkin oleh ahli lainnya Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan, “berpedoman pada hal-hal sebagai berikut : a. keputusan mengenai peristiwanya, ialah apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. b. Keputusan mengenai hukumnya, ialah apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidanakan. Keputusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana hukum dapat dibuat untuk mengatur agar kepentingan-kepentingan yang berbeda antara pribadi, masyarakat, dan Negara dapat dijamin dan diwujudkan tanpa merugikan pihak yang lain. Adalah tugas dari hukum pidana untuk memungkinkan terselenggaranya kehidupan bersama antara manusia, tatkala persoalannya adalah benturan kepentingan antara pihak yang melanggar norma dengan kepentingan masyarakat umum. penelitian tentang beberapa masalah mengenai penjatuhan hukuman mati atas tindak pidana narkotika di Indonesia dalam UU no.35 tahun 2009 Ada dua permasalahan pokok yang menjadi obyek penelitian, yaitu :pertama, bagaimanakah Eksitensi pidana mati di Indonesia menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, kedua pengaturan terhadap penjatuhan hukuman mati atas tindak pidana narkotika di Indonesia. apakah penjatuhan hukuman mati atas tindak pidana narkotika di Indonesia. melanggar hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945. Penjatuhan hukuman mati atas tindak pidana narkotika di Indonesia. dalam praktik peradilan pidana di Indonesia penerapannya terhadap pengimpor, pengedar narkotika golongan I jenis heroin, kokain, dengan jumlah minimum barang bukti seberat 1 (satu) kilogram,atau melebihi 5 (lima) batang pohon dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, serta memproduksi, mengedarkan, mengimpor dan mengekspor

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi