
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kualitas Air PDAM Kota Tarakan Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pengarang : Yunita - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Tarakan termasuk salah satu kota di Kalimantan Utara, yang sampai saat ini belum mampu menyediakan akses layanan air bersih secara 100 % kepada masyarakatnya. Banyaknya masyarakat yang mengeluh terhadap kualitas air bersih PDAM Kota Tarakan.Yang menjadi permasalahan lemahnya hukum dan perlindungan terhadap konsumen. Selain itu juga adanya pihak konsumen yang dirugikan dengan tidak berjalannya air bersih dan kualitas air yang buruk, yang tidak pernah melapor kepada pihak yang terkait atau pihak yang berwenang terhadap kerugian yang telah dideritanya. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap konsumen yang dirugikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen, berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang di perkuat melalui undang-undang khusus.Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap konsumen yang dirugikan atas layanan air minum oleh PDAM Tirta Alam Penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha, dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi.
Tarakan is one of the cities in North Kalimantan, which until now has not been able to provide 100% access to clean water services to its people. The number of people who complain about the quality of clean water in the City of Tarakan PDAM. The problem is the weakness of the law and protection of consumers. In addition, there are also consumers who are disadvantaged by not running clean water and poor water quality, who have never reported to the relevant parties or authorities to the losses they have suffered. The type of research in this paper is normative research. Normative research is legal research to find the rule of law, legal principles, and legal doctrines to answer the legal issues at hand. What forms of legal protection for consumers and legal efforts that can be made against consumers who are harmed. Based on Article 1 point 1 of the Company Law, it is stated that consumer protection is any effort that guarantees legal certainty to provide protection to consumers. Legal certainty to provide legal protection to consumers, in the form of protection of consumer rights strengthened through special laws. Legal efforts that can be carried out against consumers who are disadvantaged by drinking water services by PDAM Tirta Alam Dispute resolution that occurs between consumers and business actors, can be resolved through litigation and non-litigation channels.