
Pemberian Remisi Bagi Justice Collaborator Kasus Narkotika
Pengarang : Yunita Herdiani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan keapada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat. Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya yang terdapat dalam Pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Justice Collaborator merupakan pelaku yang bersedia bekerjasama dengan para penegak hukum untuk mengungkapkan suatu kasus tindak pidana dalam hal memberikan informasi yang bertujuan untuk menemukan barang bukti dan pelaku utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian remisi bagi Justice Collaborator kasus narkotika dan hambatan dalam pemberian remisi bagi Justice Collaborator kasus narkotika. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukkan,bahwa masih lemahnya aturan hukum yang ada terkait dengan Justice Collaborator, hingga muncul peraturan baru yang menghilangkan Justice Collaborator dalam hal pemberian remisi bagi kasus narkotika dan hambatan dalam pemberian remisi itu terjadi karena narapidana yang tidak berkelakuan baik atau karena kurangnya kelengkapan dokumen sehingga narapidana tersebut tidak bisa mendapatkan remisi.
Kata Kunci:Justice Collaborator,Narkotika,Remisi
Remission is a criminal period reduction given to convicts who fill the requirements. Every convict that carries out a temporary punishment and imprisonment can get remission if the person concerned behaves well during his criminal period, as stated in chapter 1, paragraph 1 of Law Number 174 of 1999 about Remission. Justice Collaborators are actors who are willing to cooperate with law enforcers to reveal a criminal case in terms of providing information that aims to find evidence and the main perpetrators. This study aimed to know the granting of remissions and the obstacles in giving remissions to Justice Collaborators in narcotic cases. The approach used by the author was a statutory and conceptual approach. The results of the study indicated that there were still weak existing legal rules related to Justice Collaborators until a new regulation appears that eliminates Justice Collaborators in terms of granting remissions for narcotics cases, and obstacles in giving remissions occur because prisoners are not well-behaved or due to lack of complete documents so that the inmates cannot get remission. Keywords: justice collaborator, narcotic, remission.