
Kedudukan KPK Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Pengarang : Azhar - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat akut dan mengkhawatirkan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana korupsi tidak saja hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, melainkan juga menyerang dimensi kehidupan yang lain seperti dimensi politik, sosial, dan budaya. Hal demikian tidak lain dikarenakan tindak pidana korupsi meyerang etika dan moral bangsa Indonesia, yang mana dari pergeseran etika dan moral tersebut berdampak pada kerusakan pada kehidupan berbangsa dan bernegara di segala bidang. Keadaan demikian mendorong objektifitas rakyat akan kebutuhan lembaga khusus yang mempunyai kewenangan luas, independent, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kemudian diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangannya, selama KPK berdiri, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah mengalami perubahan 2 kali, yakni melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun di antara 2 kali perubahan Undang-Undang KPK tersebut, hanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mendapatkan tentangan dan kritikan dari masyarakat luas. Secara objektif, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 membawa perubahan fundamental mengenai kedudukan, tugas dan wewenang KPK, terutama dibidang penegakan hukum. Penelitian ini mencoba membahas tentang Kedudukan KPK sejak Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku.
The development of corruption in Indonesia is very acute and worrying for the sustainability of life of the nation and state. Corruption is not only detrimental to the country's finances and economy, but also it attacks other dimensions of life such as political, social and cultural dimensions. This is none other than the criminal act of corruption attacking the ethics and morals of the Indonesian nation, which of the ethical and moral shifts had an impact on damage to the life of the nation and state in all fields. This situation encourages people's objectivity to the need for a special institution that had broad, independent authority and was free from any power in an effort to eradicate corruption, and later named the Corruption Eradication Commission (KPK). In its development, as long as the KPK was established, Law Number 30 of 2002 has been amended 2 times, namely through Law Number 10 of 2015 and Law Number 19 of 2019. However, between the 2 changes of the KPK Law, only Law Number 19 of 2019 has received opposition and criticism from the wider community. Objectively, Law Number 19 of 2019 brings fundamental changes regarding the position, duties and authorities of the KPK, especially in the field of law enforcement. This study tried to discuss the position of the KPK since Law Number 19 of 2019 applies. Keywords: Position of the Corruption Eradication Commission.