Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penerapan Perjanjian Baku Dalam Pembukaan Rekening Bank | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penerapan Perjanjian Baku Dalam Pembukaan  Rekening Bank

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penerapan Perjanjian Baku Dalam Pembukaan Rekening Bank

Pengarang : Arnoldus Ende Flores - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pembukaan rekening yang dilakukan oleh nasabah di bank menggunakan Perjanjian baku sebagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nasabah. Tujuan dari diterapkannya perjanjian tersebut adalah agar transaksi dapat menjadi lebih efisien. Posisi nasabah dalam hal ini menjadi lemah karena tidak memiliki kesempatan negosiasi mengenai isi dari perjanjian. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini. Pertama perlindungan hukum terhadap nasabah terkait pencantuman perjanjian baku dalam formulir pembukaan rekening bank dan kedua, kedudukan perjanjian pembukaan rekening bank sebagai perjanjian baku dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang didapat, ada tiga bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah terkait penerapan perjanjian baku. Pertama, terdapat larangan pencantuman perjanjian baku yang merugikan konsumen yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 (POJK). Kedua, adanya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penerapan perjanjian baku. Ketiga, terdapat upaya penyelesaian sengketa oleh BPSK dan OJK. Adapun kedudukan perjanjian baku dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian baku tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Namun peraturan perundang-undangan melarang pelaku usaha jasa keuangan mencantumkan perjanjian baku yang merugikan konsumen. Berdasarkan asas perjanjian, maka perjanjian baku dibatasi dengan asas konsensualitas yang terdapat dalam Pasal 1494 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kata kunci : Perjanjian Baku, Pembukaan Rekening, Bank

When a customer opens an account with a hank, the terms and conditions that the customer must meet are outlined in a standard agreement. The agreement's implementation goal is to make transactions more efficient, save time, and not cost too much money. The customer does not have the opportunity to negotiate the contents of the agreement because the bank determined it previously and unilaterally. As a result, the customer's position is weakened. The method of this research used normative research using a law approach and a conceptual approach. The conclusion obtained, in opening an account at a bank, there were several clauses that violate the laws and regulations. Clauses that violate the Consumer Protection Act have been declared null and void, and criminal penalties apply. Based on the Financial Services Authority Regulation, the sanction given is an administrative sanction. Regarding dispute resolution between customers and banks, the Consumer Dispute Settlement Agency and the Financial Services Authority provided services for complaints from customers. Finally, the holding of supervision by the Consumer Dispute Settlement Agency in terms of the implementation of the standard agreement. The laws and regulations did not prohibit the use of standard agreements in their entirety. Although it was not prohibited, there were restrictions contained in Article 18 of the Consumer Protection Act and Article 22 of the Financial Services Authority Regulation Number 1/POJ K.07/2013. Based on the principle of agreement, the application of the standard agreement was limited by the principle of consensuality which can be seen from article 1494 of the Civil Code. Keywords: Standard agreement, Account opening, Bank

Detail Informasi