
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Dalam Kemasan Kadaluarsa Yang Beredar Di Pulau Sebatik
Pengarang : Nurjanna - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Dalam Kemasan Kadaluarsa Yang Beredar Di Pulau Sebatik. Perlindungan bagi konsumen pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga tercantum di dalamnya. Permasalahannya yaitu Pertama, bagaimana peran pemerintah daerah dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam melindungi konsumen terhadap makanan dalam kemasan kadaluarsa yang beredar di Pulau Sebatik. Kedua, bagaimana tanggungjawab pelaku usaha atas peredaran produk makanan dalam kemasan kadaluarsa di Pulau Sebatik. Skripsi ini menggunakan penelitian empiris. Penelitian empiris disebut juga penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian empiris adalah data primer yaitu data langsung yang didapat dari narasumber dilapangan. Hasil penelitian: pertama, peran pemerintah daerah dalam melindungi konsumen yaitu dengan cara sosialisasi dengan masyarakat sebagai pelaku usaha maupun konsumen, memberikan bimbingan kepada masyarakat sebagai pelaku usaha maupun konsumen, melakukan pemeriksaan secara langsung di toko-toko. BPSK berperan melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen secara konsiliasi, mediasi dan arbitrase, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, pengawasan terhadap klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis,memanggil pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran memanggil dan menghadirkan saksi serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar. Kedua, pelaku usaha bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen apa bila merasa di rugikan dengan cara mengganti kerugian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19 ayat (1) dan (2) tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen, makanan kadaluarsa
The aimed of this research was to answer two questions related to legal protection for the consumers against expired food products in Sebatik Island. Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection (UUPK) has been there for the purpose. The problem of this study are: 1) what is the role of the regional government and the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) in protecting the consumers against expired food, and 2) how are businesses responsible for the distribution of expired food. This adopted an empirical research or field research. The data were obtained from interviews in the field. Based on the analysis, the findings include 1) the role of regional government in protecting consumers is done by a socialization to the community covering business actors and consumers, providing guidance to them, and conducting direct inspections in stores. BPSK has the role of carrying out the handling and settlement of consumer disputes through reconciliation, mediation and arbitration, providing consumer protection consultation, supervision of standard clauses, reporting to the public investigator, receiving both written and unwritten complaints, summoning business actors who have committed any violations, summoning and presenting witnesses and impose administrative sanctions on the violators. Second, business operatorsare responsible for the losses of the consumers like their being harmed by compensating the losses in accordance with Law Numer 8 of 1999 Article 19 paragraph (1) and (2) on consumer protection. Keywords: legal protection, consumer, expited food