Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Tanah Oleh Warga Negara Asing | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Tanah Oleh Warga Negara Asing

Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Tanah Oleh Warga Negara Asing

Pengarang : Olivia Celine Heresta - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Didalam hal memiliki tanah di Indonesia orang asing ataupun badan hukum asing secara tegas tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah, melainkan hanya diperbolehkan untuk memiliki tanah di Indonesia dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Sewa Bangunan. Hal ini secara garis besar sudah di atur dalam Pasal 41&42 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Selain itu Perjanjian nominee memenuhi syarat subyektif suatu perjanjian namun jelas melanggar syarat obyektif suatu perjanjian karena causanya atau sebabnya adalah palsu atau terlarang karena perjanjian itu mengakibatkan dilanggarnya Pasal 26 ayat (2) UUPA. Lebih lanjut di dalam Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dirumuskan bahwa suatu perjanjian yang dibuat dengan suatu causa yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena perjanjian nominee adalah perjanjian yang tidak sah karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA, maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal sejak semula, karena perjanjian nominee dibuat secara tidak sah, maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Hal ini merupakan ujung tombak dari perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah.

Kata Kunci : Warga negara asing, Perjanjian nominee, hak milik, tanah, undang-undang pokok agraria

In terms of land ownership Indonesia, foreign citizens or foreign legal entities are expressly not allowed to have rights over land ownership but are only allowed to use land in Indonesia with cultivation rights on land, building rights on land, rights of use, and right of lease of building. This has been largely regulated in articles 41 and 42 of law No. 5 of 1960 on the basic provisions concerning the fundamentals of agrarian affairs (basic agrarian law). In addition, the nominee agreement fulfills the subjective requirements of an agreement but clearly violates the objective requirements of an agreement because the cause or reason is false or prohibited because the agreement results in the violation of Article 1335 of the Civil Code is formulated that an agreement made with a false or prohibited cause has no legal force. Because the nominee agreement is an invalid agreement, it has violated the provisions of the legaslation, especially in this case the provisions of Article 21 paragraph (1) and the provisions of Article 26 paragraph (2) of the basic agrarian law, the nominee agreement is an agreement that is canceled from the beginning, because the nominee agreement is made illegally, it has no binding legal force. This is the spearhead of the protection and legal certainty of land ownership rights. Keywords : Foreign Citizen, Nominee Agreement, Ownership Rights, Land, Basic Agrarian Law.

Detail Informasi