
Tinjauan Hukum Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan
Pengarang : Rizkya Putri Perdana Rudiana - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Keterangan saksi adalah jenis alat bukti yang paling penting, bukan saja karena kebenarannya, karena saksi adalah manusia, artinya keterangan saksi tidak serta merta sama dengan jenis-jenis alat bukti yang lain. Beriringan dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum di indonesia, Perkembangan terkait keterangan saksi telah diperluas dalam praktek peradilan pidana, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa saksi adalah suatu keterangan seseorang yang mampu memberikan kesaksian guna proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang tidak selalu mendengar, keterangan yang berasal dari saksi tidak hanya keterangan yang dia lihat, dengar, dan alami sendiri. Pada Prinsipnya di Indonesia Penggunaan saksi de auditu dalam prakteknya masih banyak yang tidak di benarkan dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap menjadi alat bukti dalam persidangan sebagai alat bukti saksi, tetapi kesaksian saksi de auditu sebenarnya dapat menjadi bukti petunjuk dalam hukum acara pidana sepanjang memiliki relevansi dengan keterangan alat bukti lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam persidangan dan untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai saksi dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa kesaksian de auditu dalam hukum acara pidana tidak dapat secara langsung diberlakukan sebagai alat bukti penuh akan tetapi kesaksian de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam hukum acara pidana serta bahwa keterangan saksi dalam hal ini testimonium de auditu selama memiliki relevansi dengan keterangan saksi lainnya atau dengan alat bukti lainnya, maka keterangan saksi testimonium de auditu dapat di pertimbangkan menjadi alat bukti petunjuk dan dapat menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
Kata kunci : Testimonium De Auditu, Alat Bukti, Persidangan
Witness testimony is the most important type of evidence, not only because of its truth, but because witnesses are human beings. It means that witness testimony is not necessarily similar to other types of evidence. Along with the development of public knowledge about the law in Indonesia, the developments related to witness testimony had been expanded in the practice of criminal justice, based on the Constitutional Court Decision No. 65/PUU-VIII/2010 stating that a witness is a person’s testimony who is able to give testimony for the process of investigation, prosecution, and trial process. The information that comes from the witness is not only the information he had seen, heard, and experienced himself. In principle of Indonesia, the use of Testimonium de auditu witnesses in practice was still widely unjustified and had no legal force to remain evidence in the trial as witness evidence, but testimonium de auditu witness testimony can actually be evidence in criminal procedure law as long as it had relevance to the other evidence. This study aimed to determine the validity of testimonium de auditu as evidence in trials and find out the legal consequences for the use of testimonium de auditu as a witness in trials. The research method used normative research. This result of this research showed that the testimonium de auditu in criminal procedural law cannot be directly applied as full evidence, but Testimonium de auditu can be used for the as evidence guide in criminal procedure law and witness testimony as long as it had relevance to the testimony of other witnesses or with other evidence, thus the testimony of the witness Testimonium de auditu can be considered as evidence and the judge’s decision. Keywords: Evidence, Trial, Testimonium De Auditu