
Penyelesaian Kasus Perselingkuhan Melalui Hukum Adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan
Pengarang : Andarias - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.Penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian dilakukan di Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Subjek penelitia empat orang yaitu Ketua Adat besar Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Wakil Ketua Adat. Sekretaris Ketua Adat, Kepala Desa Apas. Pengumpulan data yang digunakan adalah analisis data empiris dengan redukasi data, penyajian data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat (Dolop) Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan adalah sala satu penyelesaian masala jika terjadinya kebuntuhan adat dalam mengadili atau memutuskan siapa yang benar dan salah diantara kedua pihak. Pelaksanaan (dolop) berbentuk ritual yaitu kedua pihak yang bermasalah akan disuruh menyelam dalam air dengan mengundang Tuhan untuk memanggil nenek moyang serta roh-roh halus untuk menadili agar mengeluarkan pihak yang salah dari air atau sungai, sedangkan pihak yang benar akan mampu bertahan dalam air. Pengadilan Adat dilaksanakan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah antara dua orang yang berselisih atau bermasalah, untuk melaksanakan pengadilan Adat Harus zeizin Kepala Adat karena saat bersamaan digelarnya Ritual Badolop disungai.Menyelesaikan kasus perselingkuhan dengan menggunakan Hukum Adat Dolop.Hukum Adat Dolop pada masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sebagian besar di pegang teguh oleh masyarakat yang berusia lanjut, Hukum Adat Dolop bersifat Sakral, bersifat tradisional, bersifat lisan, bersifat sakti, magis dan kebanyakan yang menjadi Toko Adat tidak menempuh Pendidikan umum, penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat dolop pada masyarakat Suku Dayak Agabag sangat dipegang teguh oleh semua masyarakat Suku Dayak Agabag Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.
Kata kunci: Perselingkuhan, Adat (Dolop), Dayak Agabag.
This study aimed to determine the solution to infidelity cases through traditional lau (Dolop) of the Dayak Agabag tribe, Apas village, Sebuku District, Nunukan Regenci. This reseach was an empirical study conducted in Apas Village, Sebuku District, Nunukan Regency. The reseach subjects were four people: the Chief of Adat. Secretary of the officer of Sebuku District, Nunukan Regency, and the Deputy Chief of Adat. Secretary of the Adat Chief, Village Head of Apas. The data collection used an empirical data analysis wwith data reduction and data presentation. Theresults showed that the solution of infidelity cases though traditional law (Dolop) of the Dayak Agabag tribe, Apas Village, Sebuku District, Nunukan Regency is one of the solutions to the probems if there is a deadlock in adjudicatingor deciding who is right and wrong between the two parties. The implantation of Dokoptakes the form of a ritual, in which the parties who had problems are asked to dive into the water by inviting God to summon the ancestors and the spirits to judge to remove the wrong parti from the water or river while the right party will be able to survive in the water. This Traditional Court is still used to resolve social problems in the Dayak Agabag community who stayed scattered in the Districts of Sebuku, Sembakung, Lumbis. The traditional Court is carriedout to determine who is right and wrong between two peole who are in dispute or trouble. To carry out the Court, the Head of the Court must permit it because, at the same time, the Badolop Ritual is held on the river. Resolve cases community, Apas Village, Sebuku District, Nunukan Regency, North Kalimantan Province, mostly adhered to by the elderly. The Dolop Law is Sacred, traditional, verbal, and magic, and most of those who become Adat figures did not take general education to solve the infidelity cases though Dolop traditional law in the Dayak Agabag community. The tradition is strongly kept by allDayak Agabag communities, Apas Village sub-district of Sebuku, Nunukan Regency. Keywords:infidelity, Ttadition (Dolop), Dayak Agabag. Keywords: Infidelity, Tradition ( Dolop), Dayak Agabag.