
Analisis Hukum Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Nomor:2/PID.SUS.ANAK/2018/PN.TAR)
Pengarang : Rian Cahyadi - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Tindak pidana yang di lakukan oleh anak semmakin beragam,salah satunya yakni pencabulan. bukan hanya korban kekerasan yang sering terjadi terhadap anak,yang paling memperihatinkan sekarang bahwa ketika anak itu sendiri yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan. dengan ini mengajukan penelitian dengan tujuan mengkaji pertanggungjawaban pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi putusan dalam tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh anak. skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kasus yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan. hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni anak terbukti melanggar.pasal 82 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. berdasarkan putusan perkara nomor : 2/PID.SUS.ANAK /2018/PN.TAR.hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dan menghukum pidana penjara selama 2(dua)Tahun dan adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhan pidana yang dilakukannya karena terhadap kesalahan dan memenuhi unsur tindak pidana. hakim dalam melindungi masa depan si anak memperhatikan pelaku masih anak anak, aturan aturan yang mengatur tentang anak,nilai-nilai keadilan dan saran dari balai pemasyarakatan.
Kata Kunci: Anak,Tindak Pidana Pencabulan,Perlindungan Hukum
The criminal acts committed by children are increasingly diverse, one of which is an obscenity. It is not just victims of frequent violence against children, it is most concerning now that when the children themselves are the perpetrators of the criminal acts of obscenity. Hereby this current study aimed at assessing criminal liability for children as perpetrators of criminal acts of obscenity against underage children and reviewing the judge’s consideration in imposing sanctions on criminal acts of obscenity committed by children. This study employed a normative legal research method with a case approach that emphasized literature research which was more about studying and reviewing primary legal sources and secondary legal sources obtained from legal materials or legal sources, in the case, reviewing court decisions. The result of the study showed that criminal responsibility for a child as the perpetrator of criminal acts of obscenity against underage children, namely a child, was proven to violate article 82 paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning the amendment to Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2012 concerning children protection. Based on the judgment of case number: 2/PID.SUS.ANAK/2018/PN.TAR, the judge sentenced a child to imprisonment and imposed the child imprisonment for 2 (two) years. As for the judge’s consideration in imposing the sanctions on the child due to wrongdoing and fulfilling the elements of the criminal acts. The judge in protecting the future life of the child was by considering that the perpetrator was still the child, the regulations governing the children, the values of justice, and the advice of the correctional board. Keywords: Child, Criminal Acts of Obscenity, Judicial Protection