Analisis Pembelaan Diri Terhadap Kejahatan Dalam Tindak Pidana Penganiayaan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Pembelaan Diri Terhadap Kejahatan Dalam Tindak Pidana Penganiayaan

Analisis Pembelaan Diri Terhadap Kejahatan Dalam Tindak Pidana Penganiayaan

Pengarang : Muhammad Rudi Iswanto Umacina - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bermaksud menjawab serta menerangkan dua pertanyaan terkait analisis pembelaan diri. Pertama, bagaimana bentuk perbuatan pembelaan diri yang tidak dapat dipidana. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap norma-norma hukum terkait peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan khususnya terkait dengan kasus pembelaan diri. Bahan yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan primer dan bahan sekunder. Bahan primer yaitu bahan yang diperoleh dengan mengambil sumber terkait kasus melalui putusan pengadilan. Bahan sekunder yaitu bahan yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, internet, dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : pertama, melakukan pembelaan diri atau noodweer merupakan hak dasar setiap individu dalam mempertahankan diri, harta benda milik pribadi atau orang lain serta kehormatan wanita seperti yang sudah diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP. Kedua, dalam persidangan putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg, hakim menetapkan effendi putra sebagai terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara 4 tahun.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan, Noodweer.

This study aimed to respond to and clarify two self-defense analysis-related problems. First, what the form of self-defense that cannot be punished was. Second, what factors the judge took into account when issuing the ruling 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. This thesis was a normative study of legal norms related to laws and regulations and court decisions, particularly as they pertain to instaces of self-defense. There were both primary and secondary sources of information used in this thesis. Primary sources were sources used to create materials for cases through court rulings. Secondary sources ineluded information found in dictionaries, books, journals, articles, and the internet. According to the study’s finding, the researcher concluded that: first, self-defense or noodweer was a basic right of every individual in defending themselves, personal property or others and the honor of women as regulated in article 49 paragraph (1) of the Criminal Code. Second, in the trial verdict number 373/Pid.B/2020/PN.Pdg, the judge determined that Effendi Putra as a defendant had violated Article 351 paragraph (3) of the Criminal Code, namely persecuation that caused death with a prison sentence of 4 years. keywords : crime, persecution, noodweer

Detail Informasi