Tinjauan Hukum Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Yang Ditempatkan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Yang Ditempatkan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

Tinjauan Hukum Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Yang Ditempatkan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

Pengarang : Eko Prasetio - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Dalam praktek penggabungan narapidana anak dan narapidana umum saat ini telah melanggar Pasal 3 huruf b Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa setiap anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana mesti dipisahkan dengan orang dewasa, demikian juga pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa setiap anak yang diambil kemerdekaannya berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan penempatannya terpisah, akan tetapi pada kenyataannya masih terdapat Lembaga Pemasyarakatan sebegai tempat untuk narapidana anak yang lalai akan pemberian hak khusus bagi anak. seperti dalam pemenuhan akan hak-hak anak dalam pasal 3 pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012 dan pembinaan selama di Lembaga Pemasyarakatan pada Undang-Undang No 22 Tahun 2022 pada pasal 36 yang menjelaskan mengenai aturan dalam pembinaan anak di Lembaga. Akan tetapi pada kenyataannya penulis menemukan bahwa pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tarakan menunjukkan adanya ketidaksesuaian aturan dengan pemberiak hak serta pembinaan sehingga penulis membuat pertanyaan penelitian mengenai pemberian hak-hak anak maupun pembinaan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dengan melakukan penelitian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, penulis menggunakan metode Pendekatan empiris. Pertama data primer yaitu melalui wawancara langsung kepada petugas Lapas Kelas IIA Tarakan yang terkait dengan pemberian hak dan pembinaan anak dan mewancarai langsung narapidana anak yang ditempatkan dalam Lembaga., serta yang kedua menggunakan data sekunder berupa peraturan perUndang-Undangan yang mengatur akan pemenuhan hak-hak anak dan pembinaan anak. Sehingga terjawab hasil dari penelitian mengenai bagaimana pemenuhan hak anak dan pembinaan terhadap anak di Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

Kata Kunci : Anak, Tindak Pidana, Pembinaan

The current practice of combining child prisioners and general prisoners violated both Article 3 letter b of Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System, Which mandates that children involved in the criminal Justice System must be kept apart from adults, and article 17 paragraph 1 letter an of Law No. 23 of 2002 on child protection, which states that every child whose independence is taken has the right to receive humance treatment and separate placement. for instance, the juvenile criminal justice system law No. 11 of 2012's article 3 addresses the fulfillment of children's rights, while article 36 of the correctional institutions Law No. 22 of 2022 describes the guidelines for caring for children in the penitentiary. the class IIA Penitentiary Tarakan, however, revealed discrepancy in the rules with the grantor of rights and guidance, which led the researcher to conduct research inquiries about the granting of children's rights and guidance to children who were placed in the penitentiary and were in violation of the law. the researcher employed an empirical methodology while doing research at the class IIA Penitentiary Tarakan. the first is primary data, obtained through direct interview with class IIA Penitentiary Tarakan officers regarding the granting of rights and fostering children as well as through direct interviews with young prisoners who were admitted to the facility, and the second was se condary data, obtained through examination of laws and regulations governing the fulfillment of rights for children and child development. in order to find answers to questions about how to uphold children's rights and provide guidance for children in the class IIA Penitentiary Tarakan. Keywords : Child, Crime, Choacing

Detail Informasi