Perlindungan Hukum Bagi Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Pada Tindak Pidana Yang Terorganisir | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Bagi Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Pada Tindak Pidana Yang Terorganisir

Perlindungan Hukum Bagi Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Pada Tindak Pidana Yang Terorganisir

Pengarang : Amilah Syabanuary - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, metode penelitian yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Saksi Pelaku yang Bekerjasama menurut Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, KPK, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor : M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER-045/A/JA/12/2011, Nomor : 1 Tahun 2011, Nomor : KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada Negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan. Berdasarkan hasil pengkajian dari beberapa perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) yaitu : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungn Saksi Dan Korban, Peraturan bersama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjsama dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Tindak Pidana Tertentu, diharapkan penelitian ini banyak memberikan konstribusi pemikiran dan informasi tentang prosedur untuk mendapatkan perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap sebuah kejahatan atau tindak pidana.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi