Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Yang Pelakunya Anak Melalui Pendekatan Diversi | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Yang Pelakunya Anak Melalui Pendekatan Diversi

Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Yang Pelakunya Anak Melalui Pendekatan Diversi

Pengarang : Sapridiansyah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perjudian ialah salah satu kasus pidana yang secara gampang bisa dilakukan oleh seluruh penduduk, dimana mudahnya dalam berjudi menjadikannya hampir seluruh lini masyarakatnya dari yang muda hingga yang tua bahkan anak di bawah umur. akan tetapi dalam hal penegakannya sering kali tidak melalui proses diversi untuk suatu kasus perjudian dimana pelakunya anak-anak, hal ini sudah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.dimana di dalam Pasal 7 ayat (1) “pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penegakan hukum tindak pidana perjudian yang pelakunya anak melalui pendekatan diversi. Pertama penerapan pendekatan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana perjudian, dan konsekuensi terhadap putusan pengadilan tindak pidana perjudian yang pelakunya anak tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : dalam contoh kasus yaitu Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Ktp dengan dua terdakwa anak, dalam perkara anak tindak pidana perjudian tersebut maka penegak hukum wajib melakukan diversi sebagai bagian dari Restorative Justice sebagai bentuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai cerminan penerapan asas kepentingan yang terbaik untuk anak. Kedua konsekuensi hukum yang terjadi jika para penegak hukum tidak menerapkan UU SPPA, terdapat dalam Pasal 95 yaitu berupa sanksi administratif, serta Pasal 96 para penegak hukum dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Kata kunci : Anak, Diversi, Perjudian

Gambling is one of the criminal cases that can be easily done by people. Its very ease makes it very familiar in any group of society in all ages. In some cases, children were involved in the game, and arrested. To the cases involving children, the enforcement often neglects a diversion process. In fact, this has been mandated in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. At the level of investigation, prosecution, and examination of children’s cases in district courts, diversion must be sought. This study was animed to answer two key questionrelated to law enforcement of juvenile gambling through a diversion approach. The first is the application of a diversion approach to juvenile gambling crimes, and the conseqquences of court decisions on juvenile gambling crimes, which do not apply Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. This is normative research on legal rules related to legislation. Based on the analysis, it can be concluded that in the case example, namely Decision Number 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Ktp with two child defendants. In the case, the law officers are obliged to carry out diversion as part of restorative Justice to provide a protection for children as the application of the children’s best interests principle. Two legal consequences that occur if the law enforcers do not apply the SPPA Law are mentioned in Article 95. They are in the from of administrative sanctions, and also Article 96 law enforces who intentionally do not arry out their obligations as referred to in Article paragraph (1), will be punished with imprisonment for a maximum of 2 (two) years and maximum fine of IDR 200,000,000 (two hundred million rupiah). Keywords : Children, Diversion, Gambling

Detail Informasi