Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pengarang : Fatmawati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Desa merupakan awal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia. Sistem dan mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tergantung dan ditentukan oleh Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukanlah lembaga pertama yang berperan sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat di tingkat desa melainkan merupakan perbaikan dari lembaga sejenis yang pernah ada sebelumnya. Fokus penelitian ini ada dua, yang pertama bagaimana kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan melalui studi kepustakaan sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data menggunakan yuridis. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejajar dengan Kepala Desa dengan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Meski memiliki tugas dan fungsi yang berbeda antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa. Salah satu tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, ini merupakan salah satu tupoksi yang sama antara Kepala Desa dengan BPD dalam menjalankan Pemerintahan Desa. Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satunya adalah mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis, mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya.

The village is the beginning of the formation of a political and government society in Indonesia. The system and mechanism for implementing Regional Government depends and is determined by the Village Government and the Village Consultative Body (BPD) as part of the Regional Government. The Village Consultative Body (BPD) is not the first institution to act as a channeling institution for community aspirations at the village level but rather an improvement from similar institutions that have existed before. The focus of this study is twofold, the first is the position of the Village Consultative Body (BPD) according to Law Number 6 of 2014 concerning Villages. Second, the duties and authority of the Village Consultative Body (BPD). The method used to collect data through library research while the method used to analyze data using juridical. The position of the Village Consultative Body (BPD) is parallel to the Village Head by having different tasks and functions. Although it has different duties and functions between the Village Consultative Body (BPD) and the Village Head. One of the tasks and functions of the Village Consultative Body (BPD) is to discuss and agree on the Draft Village Regulation with the Village Head, this is one of the same tasks between the Village Head and the BPD in running the Village Government. One of the authorities of the Village Consultative Body (BPD) is to hold a meeting with the community to get aspirations, convey the aspirations of the community to the Village Government verbally and in writing, submit a draft Village Regulation which is its authority.

Detail Informasi