
Analisis Putusan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Sebagai Korban Oleh Guru (Studi Putusan Nomor: 115/PID.SUS/2021/PN.TAR)
Pengarang : Fitriani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Tindak pidana pencabulan adalah tindakan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berkaitan dengan nafsu birahi kelamin. Pencabulan yang diperbuat guru yang tidak pantas kepada anak tentunya akan berdampak pada perkembangan psikologis anak sebagai korban. Tindak pidana pencabulan diatur dalam pasal 289 sampai 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam buku II bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pemerintah juga mengatur dalam Pasal 76E dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab guru melakukan tindak pidana pencabulan dan mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor: 115/Pid.Sus/2021/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi pustaka yang berkaitan dengan masalah kemudian menetapkan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan. Penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pencabulan oleh guru terhadap anak didik yang mendominasi pencabulan adalah faktor lingkungan sosial dan tempat tinggal, faktor teknologi dan faktor peranan pelaku dan pertimbangan hakim atas putusan Nomor: 115/Pid.Sus/2021/PN.Tar memutuskan memberikan sanksi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum hal ini tidak sesuai dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena seharusnya sanksi pidana ditambahkan 1/3 (sepertiga) karena dilakukan oleh pendidik, dan hakim melihat pemidanaan bukan sebagai teori absolut yaitu sebagai alat pembalasan tetapi hakim melihat dari teori relatif dimana tujuan pemidanaan ini sebagai sarana pencegahan baik secara khusus untuk terdakwa maupun umum untuk lingkungan masyarakat.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Guru, Pencabulan
The criminal act obscenity is an act that is contrary to the norms of politeness and decency related to sexual lust. Obscenity committed by teachers who are not appropriated for children will certainly give an impact on the psychological development of children as victims. The crime of obscenity is regulated in chapters 289 to 296 of the Criminal Code in book II, chapters XIV about criminal against of decency. The government also regulates in chapters 76E and 82 of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. The problem raised in this writing. This thesis aimed to find out factors that cause teachers to commit crime of sexual immorality and the considerations of the panel of judges in decision Number: 115/Pid.sus/2021/PN.Tar. The research method used is writing this thesis was normative legal research which was carried out with literature legislation and court decision. The result showed: the factor that caused sexual harassment by teachers to student who dominate sexual abuse were social and residential environment factors, technological factors, and the role of the actors. In addition, the judge’s consideration of decision Number: 115/Pid.Sus/2021/PN.Tar decided to give lighter sanctions than the demands of the public prosecutor. The judge’s decision was not following chapter 82 point (2) of Law Number 35 of 2014 about Child Protection. The punishment that should be added was 1/3 (onr-third) because the criminal was carried out by educators. The judge sees the punishment, not as an absolute theory or means of retaliation, but they see from a relative theory where the purpose of this punishment is as a means of prevention, even specifically for the accused and generally for the community. Keywords: criminal act, teacher, obscenity