
Tanggung Gugat Penyelenggara Penyedia Jalan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Terjadi Akibat Kerusakan Jalan (Studi Kasus Putusan Nomor 2750/K/PDT/2015)
Pengarang : Nasdar - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Jalan adalah salah satu prasarana untuk mempermudah aksesbilitas dan mobilitas bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Adanya jalan sangat lah diperlukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan sektor lainnya. Jika diperhatikan manfaatnya jalan sangat lah bermanfaat bagi masyarakat maka dari itu pembangunan dan pemeliharaan jalan menjadi hal yang utama untuk dapat direncanakan,dilaksanakan dalam hal perbaikan jalan dan juga pemeliharaannya. Adanya kerusakan jalan akkbat bencana alam (longsor) Di Jalan Suri-Suri Simppang Jalan Sungkit, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Palembang Siantar mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan korban jmeninggal dunia. Oleh karena itu Penelitian ini berfokus pada pertama Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Atas Penyelenggaraan dan Penggunaan Jalan. Kedua fokus penelitian ini ialah Rasio Decidendi Putusan Nomor 2750/K/Pdt/2015. Metode dalam penelitian ini merupakan penelitiaan normatif. Hasil dari penelitiaan ini meyimpulkan bahwa penyelenggaraan jalan diatur dalam Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dan Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Dalam hal tanggung gugat dapat dilihat dari Rasio Decidendi Putusan Nomor 2750/K/Pdt/2015 berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hakim.
Kata kunci : Tanggung Gugat, Jalan, dan Rasio Decidendi
Roads are one of the infrastructures to facilitate accessibility and mobility for the societies in carrying out activities. The existence of roads is very fundamental to support economic growth and other sectors. If you pay attention to the benefits of roads, they are very beneficial for the community, therefore the construction and maintenance of roads is the main thing to be planned, implemented in terms of road repair and maintenance. Road damage due to natural disasters (landslides) on Jalan Suri-Suri Simppang, Jalan Sungkit, Bane Village, North Siantar District, Palembang City Siantar resulted in an accident and caused the victim to die. Therefore, this research focuses on the first form of Government Responsibility for the Implementation and Use of Roads. The two focuses of this research are the Decision Ratio for Decision Number 2750/K/Pdt/2015. The method in this research is normative research. The results of this research conclude that road operations are regulated in Article 1 Paragraph (9) of Law Number 38 of 2004 concerning Roads, Government Regulation Number 34 of 2006 and Article 1365 of the Civil Code. In terms of accountability, it can be seen from the Decidendi Ratio of Decision Number 2750/K/Pdt/2015 based on legal facts and the judge's considerations. Keywords: Liability, Road, and Decidendi Ratio