Analisa Yuridis Terhadap Dispensasi Usia Perkawinan Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisa Yuridis Terhadap Dispensasi Usia Perkawinan Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Tarakan

Analisa Yuridis Terhadap Dispensasi Usia Perkawinan Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Tarakan

Pengarang : Tri Sukmawati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Pegadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dengan adanya ketentuan baru yang mengubah usia perkawinan maka tingkat permohonan dispensasi kawin meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait dispensasi kawin khususnya yang terjadi di Pengadilan Agama Tarakan. Pertama apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pasca diberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Tarakan, dan yang kedua bagaimana konsekuensi hukum setelah diberikan dispensasi kawin pada calon suami/isteri di Pengadilan Agama Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian secara empiris yang dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Tarakan, serta data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari hasil wawancara dari beberapa narasumber yakni Hakim Pengadilan Agama Tarakan, dan Pihak yang berperkara. Adapun data sekunder berupa Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Agung, Penetapan dan Putusan Perkara, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Adapun hasil dari penelitian ini pertama yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada perkara dispensasi kawin yakni alasan mendesak, kepentingan terbaik bagi anak, dan hal lain yaitu hak-hak anak. Kedua dengan diberikan dispensasi kawin maka akan ada konsekuensi hukum yang terjadi, diantaranya terdapat klausul untuk menyimpangi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni usia perkawinan, terjadinya peristiwa hukum yakni perkawinan, dan adanya potensi terjadi perceraian.

Kata Kunci : Dispensasi Kawin, Konsekuensi Hukum, Pertimbangan Hakim

Marriage dispensation is a marriage permitted by the Court to a prospective husband/wife not yet 19 years of age to marry. By knowing the new provisions that change the marriage age, the application level for marriage dispensation has increased every year. This research intends to answer two research question related to marriage dispensation in the Tarakan Religious Court. The first question was the judge’s consideration in granting the application for a marriage dispensation after the enactment of Law number 16, 2019, at the Tarakan Religious Court. The second question was the legal consequences of being given a marriage dispensation to the prospective husband /wife at the Tarakan Religious Court. This thesis was empirical research conducted at the Tarakan Religious Court, and the data used were primary and secondary data. Primary data were obtained from interviews with several respondents and litigants. The secondary data were a document of Laws, Regulations of the Supreme Court, Decisions and Decisions on Cases, Books, Journals, Articles, and other supporting data. The research result were the first reason to be considered by the judge in giving a decision on a marriage dispensation case, namely the urgent reason, the best interests and the rights of the bride and groom. The second reason there will be a potential problem later is legal consequences, including a clause to deviate from Law Number 16 of 2019, the occurrence of a legal event, and the potential for divorce. Keywords: Marriage Dispensation, Legal Consequences, Judge’s onsideration

Detail Informasi