Tanggung Gugat Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggung Gugat Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya

Tanggung Gugat Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya

Pengarang : Nurlaili - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Skripsi ini pada dasarnya dibuat untuk mengetahui tentang karakteristik dan keabsahan akta Notaris serta batas tanggung gugat Notaris terhadap pihak yang berkepentingan atas akta yang dibuatnya. Tangung gugat notaris merupakan Tanggung jawab secara perdata atas akta yang dibuatnya, dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kebenaran materil akta, dalam konstruksi perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum disini dalam sifat aktif maupun pasif. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Adapun pendekatan penelitian ialah dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsepkonsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi serta sebagai sandaran dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. Menurut pasal 1 angka 1 Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan UndangUndang lainnya. Adapun syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah : Warga negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berumur paling sedikit 27 tahun, Sehat jasmani dan rohani, Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan, Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris. Berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”. Karakteristik akta Notaris meliputi, Latar belakang yang akan diperjanjikan, Identifikasi para pihak (subjek hukum), Identifikasi objek yang akan diperjanjikan,Membuat kerangka akta, Merumuskan substansi akta, yang terdiri dari (Kedudukan para pihak, Batasan-batasan (yang boleh atau tidak diperbolehkan) menurut aturan hukum, Hal-hal yang dibatasi dalam pelaksanaannya Tanggung gugat dari kebatalan suatu akta sebagai akta notaris dapat menyebabkan notaris berkewajiban membayar biaya, ganti kerugian dan bunga serta denda. Jadi pada dasarnya client yang merasa dirugikan oleh perbuatan melawan hukum dari Notaris dapat menuntut ganti rugi. Adapun tuntutan itu dapat berupa : Ganti rugi dalam bentuk uang atas kerugian yang ditimbulkan, Ganti rugi dalam bentuk natura atau dikembalikan dalam keadaan semula, Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum, Melarang dilakukannya perbuatan tertentu.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi