Evaluasi Penerapan Laporan Keuangan Pada Koperasi Serba Usaha Setia Wangi Di Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Evaluasi Penerapan Laporan Keuangan Pada Koperasi Serba Usaha Setia Wangi  Di Tarakan

Evaluasi Penerapan Laporan Keuangan Pada Koperasi Serba Usaha Setia Wangi Di Tarakan

Pengarang : Suraidah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2010
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kesalahan penerapan laporan keuangan di koperasi serba usaha setia wangi bila disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu yang sesuai dengan PSAK No. 27 Tentang Akuntansi Koperasi. Koperasi Serba Usaha Setia Wangi adalah koperasi simpan pinjam yang menjadi mediator pengusaha-pengusaha mikro dalam rangka membiayai usaha mereka. Dengan menyesuaikan laporan keuangan koperasi serba usaha setia wangi dengan PSAK No. 27 tentang akuntansi koperasi diharapkan menjadi masukkan bagi pihak manajemen koperasi dalam menyajikan laporan keuangan koperasi yang mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu sesuai PSAK No. 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan keuangan Koperasi Serba Usaha Setia Wangi belum mengikuti ketentuan yang berlaku atau belum sesuai PSAK No. 27 Tentang Akuntansi Koperasi.

The purpose of the research to find out an error application of financial reporting at Serba Usaha Setia Wangi coorperation which was adjusted with the current provisions of consistence by PSAK No. 27 which refer to Accounting For Coorperations. Serba Usaha Setia Wangi coorperations is one of save and loan coorperations which becomes a mediator of micro interprenuer in order to finance the businesses. By adjusting the financial of Serba Usaha Setia Wangi coorperation with PSAK No. 27 are expected to enter for the management of the coorperatives it is provide to the financial that will be follow the appropriate regulation of PSAK No. 27. The result of this research showed that the financial statement of Serba Usaha Setia Wangi coorperation would not follow the regulation or not in accordance to PSAK No. 27.

Detail Informasi