Tinjauan Yuridis Kebijakan Hukum Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hak Pasien BPJS Yang Memiliki Gangguan Jiwa | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Kebijakan Hukum Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hak Pasien BPJS Yang Memiliki Gangguan Jiwa

Tinjauan Yuridis Kebijakan Hukum Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hak Pasien BPJS Yang Memiliki Gangguan Jiwa

Pengarang : Basyir Nasar - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Kesehatan adalah merupakan hak yang fundamental bagi setiap penduduk. Kondisi kesejahteraan masyarakat berkaitan dengan tingkat kemiskinan maka hal tesebut berkaitan dengan tingkat kesehatan masyarakat tersebut. Bentuk upaya Negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yaitu dengan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional terhitung mulai 1 Januari 2014 yang diselenggarakan oleh BPJS. Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan di dunia, termasuk di Indonesia. Mayoritas keluarga di Indonesia masih menganggap ODMK sebagai aib. Maka, bila ada anggota keluarganya yang menjadi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), mereka memilih menyembunyikannya, mengucilkannya, atau bahkan menelantarkannya, membuangnya, atau tidak mengakuinya sebagai anggota keluarga. Di dalam Hukum Kesehatan perlindungan dilakukan secara khusus oleh tugas profesi kesehatan (provider). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Dalam penerapaannya masuk terdapat kekurangan yang menimbulkan ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan dirumah sakit, seperti kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan. Perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa yakni terdapat dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Kesehatan Jiwa yang menjelaskan mengenai upaya kesehatan kuratif dan rehabilitative.

Kata kunci: Kesehatan Jiwa, Perlindungan hak Pasien, Kebijakan Pemerintah, BPJS

Health is a fundamental right for every citizen, the condition of community welfare is related to the level of poverty, so it is related to the level of public health. The state's effort to provide health services is by launching the National Health Insurance Program starting January 1, 2014 organized by BPJS. Mental health is still a significant health problem in the world, including in Indonesia. The majority of families in Indonesia still consider ODMK a disgrace. So, if there are family members who become People with Mental Problems (ODMK), they choose to hide them, isolate them, or even abandon them, throw them away, or not recognize them as family members. Under the Health Law, protection is carried out specifically by the duties of the health profession (provider). The type of research used in this research is juridical normative. The research method used in this study is to use a conceptual approach and legislation. In its application, there are deficiencies that cause patient dissatisfaction with hospital services, such as the lack of information provided by the hospital to BPJS Health participants. Legal protection for people with mental disorders is contained in Article 4 paragraph 1 letters c and d of Law Number 18 of 2018 concerning Mental Health which describes curative and rehabilitative health efforts. Keywords: Mental Health, Protection of Patient Rights, Government Policy, BPJS

Detail Informasi