
Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Putusan Perkara Pidana Nomor:217/Pid.Sus/2021/PN Tar
Pengarang : Shintia Apriani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini berjudul “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Putusan Perkara Pidana Nomor:217/Pid.Sus/2021/Pn Tar”. Hukum acara pidana di Indonesia, telah mengatur bahwa alat bukti yang sah tidak hanya memenuhi syarat materiil, tetapi juga harus memenuhi persyarat formil yang telah diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum alat bukti elektronik di pengadilan. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai peranan alat bukti elektronik dalam tindak pidana di Indonesia. Serta bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam Putusan Nomor:217/Pid.Sus/2021/Pn Tar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, Peranan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia adalah untuk memperlancar proses penyelesaian perkara, karena dengan adanya alat bukti elektronik yang diajukan di sidang pengadilan dapat menambah dan meyakinkan hakim tentang kesalahan terdakwa. Bahwa alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah yang dapat dipergunakan dalam persidangan. Hal ini dikarenakan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengalami perluasan makna. Akan tetapi alat bukti elektronik ini masih belum kuat dan tidak dapat berdiri sendiri sehingga dibutuhkan ahli untuk menganalisis mengenai keaslian dari alat bukti elektronik tersebut.
This research entitles “The Verification Power of Electronic Evidence in the Electronic Information and Transaction Law for the Criminal Case Decision Number: 217/Pid.Sus/2021/Pn Tar.” The criminal procedure law in Indonesia has stipulated that the valid evidence not only had to meet the material requirements, but also fulfill the formal requirements stipulated in the law. Law Number 19 Year 2016 on Electronic Information and Transaction as the legal basis for electronic evidence in the court. The problem discussed in the research was how to regulate the role of electronic evidence in criminal actions in Indonesia and how is the verification power of electronic evidence in the Criminal Case Decision Number: 217/Pid.Sus/2021/Pn Tar. This research used normative legal research conducted by examining the legal library materials related to the problem and then referring to legal norms contained in laws and regulations as well as the court decisions. Based on the research results, this research concluded that the role of electronic evidence in verifying the criminal actions in Indonesia was to facilitate the case settlement processes due to the presence of electronic evidence submitted in the court which was able to add and convince the judges that the defendant was guilty. Electronic evidence is legal evidence which can be used in a trial since the evidence contained in Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code has expanded its meaning. However, this electronic evidence was still not strong enough and could not stand alone, so that an expert was required to analyze the authenticity of the related electronic evidence.