
Analisis Putusan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Pengadilan Negeri Tarakan (Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar)
Pengarang : Linda Nur Syafitri - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Perdagangan orang terdapat dalam tiga dimensi jalur perdagangan, yakni perdagangan trans-regional, perdagangan intra-regional dan perdagangan dalam negeri. Perdagangan trans-reginoal, korban diperdagangkan, dari daerah satu kedaerah lainnya. Manusia merupakan subjek hukum yang tidak boleh diperdagangkan, karena manusia bukan termasuk kategori barang ataupun jasa yang bisa dipergadangkan apabila manusia tetap diperdagangkan maka bisa dikenakan sanksi atau hukuman pidana yang berlaku. Sebagaimana hal ini diatur didalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini berfokus menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar dalam surat tuntutan yang berdasarkan surat dakwaan dengan formulasi dakwaan alternatif didakwakan terhadap terdakwa maka pembuktian oleh penuntut umum langsung membuktikan dakwaan yang dianggap terbukti yakni sesuai fakta di persidangan maka Penuntut Umum membuktikan dakwaan ke satu yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Akan tetapi pada Putusan Hakim terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara yang merujuk pada dakwaan alternatif ketiga sebagaimana dalam Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berdasarkan studi pustaka. Dalam penelitian ini membahas bagaimana penerapan hukum yang seharunya dijatuhi pada Putusan Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar berdasarkan fakta hukum yang dibuktikan penuntut umum dan menganalisis petimbangan hakim yang mengadili berdasarkan dakwaan alternatif ketiga.
Human Trafficking exists in three dimensions of trade routes, namely trans-regional trade, intra-regional trade, and domestic trade. Trans-regional trafficking, victims are trafficked, from one area to another. Human are legal subjects who should not be traded. If they continue to be trade, they can be subject to applicable sanctions or criminal penalties, as this is regulated in Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons. This study focused on analyzing the decision of Tarakan District Court Number 212/Pid.Sus/2021/PN.Tar based on the indictment with an alternative indictment formulation charged against the defendant, the evidence by the public prosecutors directly proves the charge that are considered proven, namely according to the facts in During the trial, the Public Prosecutor proven first charge, namely violating Chapter 2 paragraph (1) UU RI Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons in conjunction with Chapter 55 paragraph (1) 1 of the Criminal Code. However, in the Judge's Decision, the defendant was sentenced to imprisonment which refer to the thrid alternative charge as stipulated i Chapter 296 of Criminal Code. This Study employed a normative research method based on a literature study. This study discussed how the application of the law that should have been sentenced to Decision Number 212/Pid.Sus/2021/PN.Tar based on legal facts proven by the public prosecutor and analysis of the judge's decisions based on the thrid alternative charge.