Perceraian Dengan Alasan Nafkah Dalam Rumah Tangga Terhadap Gugatan Perceraian Di Pengadilan Agama Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perceraian Dengan Alasan Nafkah Dalam Rumah Tangga Terhadap Gugatan Perceraian Di Pengadilan Agama Tarakan

Perceraian Dengan Alasan Nafkah Dalam Rumah Tangga Terhadap Gugatan Perceraian Di Pengadilan Agama Tarakan

Pengarang : Nurlina Sari - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pernikahan pada dasarnya ialah untuk menciptakan keluarga yang bahagia, kekal, dan abadi yang tidak mudah putus. Berkesinambungan, dan pada dasarnya pernikahan ialah ikatan yang kuat tetapi adakalanya suatu perkawinan ada alasan tertentu dapat mengakibatkan tidak dapat diteruskan jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya. Kondisi ekonomi yang tidak stabil menimbulkan sebagian orang mengajukan perceraian di pengadilan agama dengan alasan nafkah. Di skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah nafkah sebagai alasan gugatan perceraian dan Analisi dasar putusan nomor perkara 588/pdt.G/2020/PA.Tar. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan. Data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, jurnal dan dapat berupa pendapat para sarjana. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai perceraian dengan alasan nafkah (ekonomi) ialah salah satu utama alasan yang terjadinya gugatan perceraian karena nafkah sebagai pemicu terjadinya rentetan masalah yang akan menyebabkan terjadinya kurang harmonis dalam rumah tangga bahkan bisa terjadinya perselisihan terus menerus. Analisis dasar putusan nomor perkara 588/Pdt.G/2020/PA.Tar. Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang terkait dengan perkara tersebut menggunakan peraturan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Intrusksi presiden No. 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dalam gugatan Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan memberikan izin menjatuhkan talak ba’in shughra terhadap Tergugat didepan sidang Pengadilan Agama Tarakan.

Marriage is basically to create a hormonious, and eternal family without divorce. Marriage is a strong bond, but sometimes a marriage for specifie reasons can cause a discontinued relationship so it must be decided to break up by itself. Unstable economic conditions have instigated some people to divorce in religious courts for living reasons. In this study, the problem was living as the reason for the divorce, and the basic analysis of the decision in on case number 588/pdt.G/2020/PA.Tar. This study was normative research on the principles of research law. This research was conducted using a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. The data used in the thesis consisted of primary data and secondary data. The primary data used was Law Number 1 of 1974 concerning marriage, Government Regulasi Number 9 of 1994 concerning the Implementasi of Law Number 1 of 1975 concerning Marriage. The secondary data used were books, articles, and journals or scholars’ opinions. The results from this study regarding divorce for reasons of livelihood (economic) was one of rhe main reasons that divorce lawsuits occur. Living as a trigger for a series of problems will cause lass harmony in the household wich can even occur continuously. The basic analysis of the decision was on case number 588/Pdt.G/2020/PA.Tar. In providing legal considerations related the case, the judge used the regulation of Low No. 1 of 1974 concerning marriage and Presidential instruction No 1 of 1991 concerning the dissemination of the Compilation of Islamic Law. In the lawsuit, the panel of Judges granted Plaintiffs claim and permitted to impose Talak Ba’in Shughra Against Defendant in front of the Tarakan Religious Court.

Detail Informasi