Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten/Kota Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan PEMILU | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten/Kota Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan PEMILU

Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten/Kota Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan PEMILU

Pengarang : Anang Subekti - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu memiliki wewenang antara lain mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, menerima laporan-laporan dugaan pemilu, dugaan pelanggaran pemilu, dan menindaklanjuti temuan atau laporan kepada instansi yang berwenang. Seiring berjalannya waktu, dengan adanya peraturan perundang undangan tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang baru yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ada penguatan kewenangan Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Kewenangan mengadili badan pengawas pemilu terhadap sengketa proses pemilu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dan Kekuatan mengikat putusan ajudikasi badan pengawas pemilu dalam sengketa proses pemilu. Dalam penelitian ini.tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan Bawaslu dalam proses quasi yudisial adalah kewenangan menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu. Objek dari kewenangan Bawaslu itu terdiri dari keputusan KPU dimana keputusan yang dimaksud tersebut adalah berbentuk Surat Keputusan dan atau Berita Acara. Bawaslu, dengan aturan yang dibuatnya sendiri yakni Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, tidak diperkenankan untuk melakukan hal lain di luar itu. Menurut undang-undang ,engatakan kekuatan putusan Bawaslu dalam sengketa proses pemillu final dan menginkat namun dalam praktek banyak putusan Bawaslu tidak dilaksanakan.

The Election Supervisory Body (Bawaslu) as one of the election management institutions that supervises the implementation of elections has other authorities, including the implementation of the stages of the election, receiving reports of allegations, allegations, election reports, and such reports. . Over time, with the existence of laws and regulations regarding the implementation of new regional head elections, namely Law Number 10 of 2016 concerning the Election of Regents and Mayors, there has been an extension of authority Based on the background, the two issues raised in this study are, first, the authority to adjudicate the election supervisory body on electoral process disputes in Law Number 7 of 2017. And the power to bind the adjudication decisions of the election supervisory body in electoral process disputes. In this study, the type of research used is normative legal research, with the approach used is the approach to laws and regulations, and a conceptual approach (conceptual approach), and a conceptual approach (conceptual approach). The results of the study show that the authority of Bawaslu in the quasi judicial process is the authority to receive, examine, review, and decide on election administration violations. The object of Bawaslu's authority consists of KPU decisions where the decisions in question are in the form of Decrees and Official Reports. Bawaslu, with its own rules, namely Article 4 paragraph (1) of the Election Supervisory Body Regulation Number 18 of 2018 concerning Amendments to the General Election Supervisory Agency Regulation Number 18 of 2017 concerning Procedures for Dispute Resolution in the General Election Process, is not permitted to be carried out. anything else beyond that. According to the law, the power of Bawaslu's decisions in disputes over the election process is final and binding, but in practice many Bawaslu decisions are not implemented.

Detail Informasi