Penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau

Penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau

Pengarang : Roy Akim - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini merupakan sebuah penelitian penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol. Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan apa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol oleh Kepala Adat di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian yaitu metode deskriptif dan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif. Selanjutnya pengumpulan bahan hukum mengunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Kepala adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau dan didukung oleh bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol dilakukan oleh Kepala Adat bersama dengan Anggota Adat, Tetua Adat, dan tim penangulangan minuman beralkohol di Desa Lidung Payau dari dari tahun 2020 sampai dengan 2022 mendaptakan hasil yang positif. Adapun alur perkara hukum adat terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu Alaq Dau Pengebada (Menerima Laporan), Mengin Keluong (Memangil saksi dan Pelaku), Pemong Madong (Sidang adat), Pengebadaq Cen Adet (Putusan Adat). Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu keterbatasan jangkauan tim penangulangan minuman beralkohol, barang bukti dan kurangnya sarana dan prasarana yang di miliki adat.

This research reviewed Dayak Kenyah's customary law enforcement on criminal distribution of alcoholic drinks. Alcoholic drinks were drinks containing ethyl alcohol processed from agricultural products containing carbohydrates through fermentation and distillation. This research's objective was to examine the law enforcement and any obstacles in Dayak Kenyah's customary law enforcement on criminal distribution of alcoholic drinks by the Customary Chief in Lidung Payau Village, South Kayan District, Malinau Regency. This empirical legal research used a descriptive method and a qualitative analysis approach. The legal materials collected were primary legal materials in the form of interviews with the Dayak Kenyah's customary leaders in Lidung Payau Village with support of secondary and tertiary legal materials. Based on the research results, Dayak Kenyah's customary law enforcement on criminal distribution of alcoholic drinks was carried out by the Customary Chief together with Customary Members, Customary Elders, and the team for dealing with alcoholic drinks in Lidung Payau Village from 2020 to 2022 had positive results. The flow of customary law cases on criminal distribution of alcoholic drinks included Alaq Dau Pengabada (Receiving Reports), Mengin Keluong (Summoning witnesses and perpetrator), Pemong Madong (Customary hearing), Pengbadaq Cen Adet (Customary Decisions). On this basis, there were obstacles in Dayak Kenyah's customary law enforcement on criminal distribution of alcoholic drinks, including the team's limited range in dealing with alcoholic drinks, evidence and lack of customary facilities and infrastructure.

Detail Informasi