Sanksi Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 2/PID.SUS/ANAK/2018/PN.TRK) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Sanksi Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 2/PID.SUS/ANAK/2018/PN.TRK)

Sanksi Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 2/PID.SUS/ANAK/2018/PN.TRK)

Pengarang : Melinda Meypayana - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sanksi pidana bagi anak yang melakukan kejahatan persetubuhan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Sus/Anak/2018/PN.Trk. Berdasaran uraian di atas permasalahan yang diangkat, penulis mengunakan penelitian hukum bersifat normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Sanksi pidana bagi anak yang melakukan kejahatan persetubuhan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak secara materil jika memang perbuatan yang dilakukan oleh anak laki-laki dan perempuan itu berupa perbuatan persetubuhan perbuatan tersebut melanggar Pasal 76D dan Hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81. Secara Formil Mengadili Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di atur dalam pasal 70. Dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Sus/Anak/2018/PN.Trk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dan 81 tetapi dalam putusan tersebut waktu penahanannya diperpanjang ½ dari masa hukuman orang dewasa yaitu 2,5 menjadi 2 tahun 6 bulan dan masa pelatihan kerja selama 6 bulan agar memberikan efek jera.

This study aims to determining criminal sanctions for children who commit crimes of intercoursec in according to Law Number 35 of 2014 focus on Child Protection and how the judges consider in Decision Number: 2 / Pid.Sus / Child / 2018 / PN.Trk. Based on the above description of the problem raise, the author uses legal research that is normative, statute approach and case approach. The results show that, criminal sanctions for children who commit intercoursec crimes in according to Law Number 35 of 2014 concern the Protection of Children materially if indeed the acts doing by boys and girls in the form of acts of intercoursec do violate Article 76D and Punishment for these actions are regulating in Article 81. Formally Judging the Child Acting Criminal Acts Based on Act Number 11 of 2012 Jo. Law No. 3 of 1997 focus of the Criminal Justice System for Children (SPPA) is regulate in article 70. Then the consideration of Judges in Decision Number: 2 / Pid.Sus / Child / 2018 / PN.Trk in according to Law Number 35 of 2014 Article 76D and 81 but in the decision need duration of detention is extending by 1/2 of the adult sentence period, which is 2.5 to 2 years 6 months and the work training period is 6 months to providing a deterrent effect.

Detail Informasi