Perlindungan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peraturan  Daerah Tentang Tata Ruang

Perlindungan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang

Pengarang : Megawati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Konsep-konsep penataan ruang masyarakat ini adalah suatu kearifan lokal yang seyogyanya mampu menunjang dan mendukung pembangunan nasional. Kedekatan manusia secara fisik dan emosional dengan lingkungan sumber daya alam serta terjadinya interaksi dalam suatu sistem yang menghasilkan proses dan hasil proses yang saling berkaitan, saling memberi dan mengambil kemanfaatan dalam kurun waktu yang lama telah melahirkan pengetahuan yang pada akhirnya akan melahirkan kearifan lokal, utamanya terkait dengan penyikapan manusia terhadap alam. Permasalahan dalam penelitianini sebagai berikut; bentuk perlindungan hukum kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat dalam pembentukan Perda Tata ruang di daerah serta kedudukan kearifan lokal dan peranan masyarakat hukum adat dalam penataan ruang di daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach),dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bentuk perlindungan keariafan lokal Masyarakat masyarakat hukum adat dengan diakui eksistensinya dalam penataan ruang, bahkan peranannya diakomodir secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Dalam tataran teknis maka kearifan lokal masyarakat Adat harus diformulasikan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan setingkat peraturan daerah, bahkan di beberapa daerah sudah ada peraturan daerah yang eksis dan secara nyata mengakomodir serta selaras dengan kearifan lokal masyarakat. Kedudukan Kearifan Lokal masyarakat adat dan budaya dalam seluruh proses pembuatan rancangan peraturan perundang-undangan yang utamanya tentang penataan ruang. Bahwa semua elemen penting yang terdapat dalam kearifan lokal yang terkandung pada peraturan daerah adalah bentuk dari bersatunya kebudayaan, kebiasaan dan keagamaan, artinya segala bentuk rencana penataan ruang tidak akan berjalan dengan baik jika tidak disandingkan di dalamnya kearifan lokal baik sebagai rambu-rambu yang akan menjaga dari kerusakan yang akan timbul akibat dari penataan ruang yang salah, maupun sebagai pagar dari terjaganya budaya dan kekhasan bangunan, budaya dan kebiasaan masyarakat adat

These community-style spatial planning concepts are a local wisdom that should be able to support and support national development. The closeness of humans physically and emotionally with the natural resource environment as well as the occurrence of interactions in a system that produces processes and results of processes that are interrelated, give and take advantage of each other over a long period of time have given birth to knowledge that will eventually give birth to local wisdom, mainly related to local wisdom. with human attitude towards nature. The problems in this research are as follows; the form of legal protection for the local wisdom of the Indigenous Law Community in the formation of regional spatial regulations as well as the position of local wisdom and the role of the customary law community in spatial planning in the region. The type of research used in this study is a type of normative legal research, using a statute approach, and a conceptual approach. Based on the results of the study, it was found that the form of protection of local wisdom for indigenous peoples is recognized by their existence in spatial planning, even their role is explicitly accommodated in laws and regulations. At the technical level, the local wisdom of indigenous peoples must be formulated in the form of legislation at the level of regional regulations, even in some regions there are already existing regional regulations that actually accommodate and are in harmony with the local wisdom of the community. The position of local wisdom of indigenous peoples and culture in the entire process of drafting laws and regulations, which are primarily about spatial planning. That all important elements contained in local wisdom contained in regional regulations are a form of unification of culture, customs and religion, meaning that all forms of spatial planning plans will not work well if they are not juxtaposed with local wisdom as signs that will protect from damage that will arise as a result of wrong spatial planning, as well as as a fence from maintaining the culture and uniqueness of buildings, cultures and customs of indigenous peoples.

Detail Informasi