Aspek Hukum Dalam Perkawinan Adat Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Aspek Hukum Dalam Perkawinan Adat Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Aspek Hukum Dalam Perkawinan Adat Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pengarang : Asrul - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Karena itu hukum mengatur masalah perkawinan ini secara detail. Perkawinan Menurut Hukum Adat Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga mereka masing-masing.Dalam hukum adat perkawinan itu bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja. Tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Permasalahannya adalah perlindungan hukum terhadap warga Negara indonesia yang hanya melakukan perkawinan adat dan Akibat hukum perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan perkawinan adat dayak agabag. Metode yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif yang berdasarkan Peraturan-perundang-undangan, konsep dan teori-teori yang terkait dengan Aspek Hukum Dalam Perkawinan Adat Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia yang hanya melakukan perkawinan adat bahwa, peluang untuk memberikan perlindungan konstitusional yang lebih kuat adalah terhadap masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sedangkan untuk masyarakat adat hanya dapat perlindungan dari adat mereka saja sesuai ketentuan adat yang berlaku, dan tidak dapat perlindungan dari Negara karena status perkawinan adat tidak di akui oleh Negara sesuai ketentuan perundang undangan. Akibat hukum perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan perkawinan adat dayak agabag hanya dilakukan secara adat saja, secara hukum di Indonesia adalah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 karena tidak dilakukan secara agama dan pencatatan sipil, akibatnya perkawinan yang hanya dilakukan secara adat bagi masyarakat Dayak agabag tidak dapat dilakukan pencacatan di catatan sipil yang diatur menurut undang-undang yang berlaku.

Marriage is a very important legal event in human life with various legal consequences. Therefore the law regulates this marriage problem in detail. Marriage According to Customary Law marriage is one of the most important events in the lives of indigenous people, because marriage not only concerns the bride and groom, but also the parents of both parties, their siblings, and even their families. In traditional marriage law is not only an important event for those who are still alive. But marriage is also a very meaningful event and is fully received attention and followed by the spirits of the ancestors of both parties. The problem was the legal protection of Indonesian citizens who only carry out customary marriage and the legal consequences of marriage that are carried out based on the Dayak agabag traditional marriage. The method used was a normative juridical research method based on legislation, concepts and theories related to the legal aspects of Indigenous Marriage Perspective of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The results of this study indicated that legal protection for Indonesian citizens who only carry out customary marriages that, the opportunity to provide stronger constitutional protection was to indigenous peoples and their traditional rights whereas for indigenous peoples only the protection of their adat can only be in accordance with prevailing customary provisions , and cannot get protection from the State because the status of customary marriage is not recognized by the State in accordance with the provisions of the legislation. The legal consequences of marriage carried out based on the Dayak agabag traditional marriage were only carried out by the custom, legally in Indonesia it was not in accordance with Law No. 1 of 1974 because it was not carried out in a religious and civil registration manner, consequently marriage was merely done traditionally for Dayak people Agabag cannot be enumerated in civil records which were regulated according to applicable laws.

Detail Informasi