Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Malinau

Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Malinau

Pengarang : Matias Kuwing - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan didasarkan pada undang-undang dan memberikan hak-hak dasar rakyat. Asas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintahan dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat. Salah satu hak warga negara yang diejawantahkan dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Oleh karena itu dengan adanya perlindungan WNI dimanapun dia berada, negara bukan hanya memenuhi kewajibannya namun juga telah memenuhi hak asasi manusia warga negara tersebut Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama; Pengaturan pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi warga negara, dan kedua adalah; Pemenuhan hak konstitusional warga negara melalui pelayanan kartu Tanda Penduduk elektronik oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach),dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pemenehuhan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil melalui pelimpahan wewenang yang diperoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencetak KTP-el merupakan wewenang pemerintahan yang berasal dari peraturan perundangundangan yang didapat melalui cara delegasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintah yang telah ada oleh suatu organ pemerintahan yang telah memperoleh wewenang secara atributif kepada organ lain dengan dasar peraturan perundangundangan. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pendelegasian wewenang ini adalah Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

The administration of population administration services is based on the law and provides basic rights of the people. The principle of legality becomes the basis for the legitimacy of government actions and guarantees the protection of people's rights. One of the rights of citizens which is embodied in the Body of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 28D paragraph (1) which states that "Everyone has the right to recognition, guarantees, protection and fair legal certainty and equal treatment before the law". Therefore, with the protection of the Indonesian citizen he is in, the state only fulfills its obligations, but also fulfills the human rights of the citizen The formulation of the problem in this research are, first; Arrangements for electronic Identity Card services for citizens, and the second is; Fulfillment of the constitutional rights of citizens using electronic Identity Card services by the Population and Civil Registry Office. Meanwhile, the type of research used in this study is a normative legal research type, using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that the fulfillment of the constitutional rights of citizens through the Electronic Identity Card Service by the Department of Population and Civil Registration through delegation. , namely the delegation of the existing competent authority by a government organ that obtains authority attributively to another organ with statutory regulations. The legislation that forms the basis for this delegation of authorities is Article 8 letter c of Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration.

Detail Informasi