
Penegakan Hukum Terhadap Penanganan Gelandangan Dan Pengemis (Suatu Tinjauan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pengarang : Hafitri Rezki - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Gelandangan adalah mereka yang hidup tanpa rumah, pekerjaan tetap, dan kehidupan yang layak di masyarakat. Sedangkan pengemis adalah mereka yang hidup dengan meminta belas kasihan kepada orang lain di tempat umum. Gelandangan dan pengemis digolongkan ke dalam Pasal 504 dan 505 KUHP yang miskin telah menyatakan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh para gelandangan dan pengemis tersebut diancam dengan pidana penjara dan denda. Sebaliknya, UUD 1945 dalam Pasal 34 telah menegaskan bahwa orang miskin dan anak terlantar diurus oleh negara dan negara akan membina sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu berdasarkan nilai dan martabat kemanusiaannya. Penegakan hukum untuk penanganan gelandangan dan pengemis belum berjalan secara optimal karena hukum pidana lebih banyak terkait dengan pemidanaan daripada pembelaan. Penegakan hukum untuk penanganan gelandangan dan pengemis harus diselaraskan dengan hukum yang lebih tinggi dan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Pasal 504 dan Pasal 505 Peraturan Perundang-undangan tidak mengikat karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, padahal gelandangan dan pengemis tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Homeless people are those living without houses, permanent jobs, and decent life in the society. Meanwhile, beggars are those living by asking money for mercy from others in public places. Homeless people and beggars are classified into the poor. Articles 504 and 505 of the Criminal Code have stated that any action committed by those homeless people and beggars will be punished with imprisonment and fine. On the other hand, the 1945 Constitution in Article 34 has emphasized that the poor and neglected children are taken care by the state and the state will develop a social security system for all people and empower the weak and incapable people based on their human value and dignity. Law enforcement for handling homeless people and beggars has not optimally run because criminal law is more related to punishment than defense. Law enforcement for handling the homeless people and beggars should be harmonized with the higher laws and applicable values in community life. Hierarchically, the enforcement of Article 504 and Article 505 of Laws and Regulations was not binding since in conflict with the higher provisions. ln fact, homeless people and beggars do not act against the law, Thus, it is appropriate that they have to be decriminalized as not harming others.