Politik Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Kompetensi Pegawai Negeri SIpil (Studi Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Politik Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Kompetensi Pegawai Negeri SIpil (Studi Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara)

Politik Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Kompetensi Pegawai Negeri SIpil (Studi Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara)

Pengarang : Suriati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia. Politik hukum pengembangan kompetensi PNS di Indonesia diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan diatur secara rinci dalam PERLAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS. Sistem merit yang saat ini menjadi dasar dalam manajemen PNS mengatur bahwa kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Politk hukum pemenuhan pengembangan kompetensi telah diatur bahwa setiap PNS memiliki hak yang sama untuk mengembangan kompetensinya sebanyak 20 jam pelajaran setiap tahun. Adanya hak yang sama menjadi hal yang hams dilaksanakan dan diatur oleh masing­ masing pemerintah daerah kepada setiap PNS didaerahnya. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian nonnatif. Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pemerintah daerah Provinsi Kaltara belum sepenuhnya melaksanakan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sesuai dengan amanat dari UU ASN, PP Manajemen PNS sampai dengan PERLAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS dikarenakan politik hukum tidak secara rinci mengatur bagaimana memenuhi pengembangan kompetensi PNS selama 20 jam pelajaran setiap tahun, tapi hanya mengatur perangkat daerah yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi PNS. Mekanisme pengembangan kompetensi yang dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi Kaltara sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengembangan sumber daya aparatur dinilai belum secara maksimal melaksanakan ketentuan khusunya dalam hal inventarisir pengembangan kompetensi yang dibutuhkan PNS seh.ingga pengembangan kornpetensi yang dilaksauakan cenderung tidak tepat sasaran sesuai dengan standar kompetensi jabatan.

Legal politics has a very important role as a basic guideline in the process of determining values, establishing, establishing and developing national law in Indonesia. The legal politics of civil servant competency development in Indonesia is regulated in Law No.5 of2014 concerning ASN, PP 17 of 2020 concerning Civil Service Management and is regulated in detail in PERLAN No. JO o.f 20/8 concerning Civil Service Competency Development. The merit system which is currently the basis for the management of civil servants stipulates that qualifications, competencies, and performance are applied fairly and fairly without discrimination. The legal politics of the fulfillment of competence development has been regulated that every civil servant has the same right to develop his competence as many as 20 hours of lessons every year. The existence of the same rights is something that mus/ be implemented and regulated by each regional government to every civil servant in their area. The research method used is normative research. The problem approach in this study uses a statue approach and a conceptual approach. The results show that the legal politics of the North Borneo Province government has not fully implemented the implementation of competency development in accordance with the mandate of the ASN Law, PP Management of Civil Servants up to PERLAN No. JO of 20 I 8 concerning Civil Servant Competency Development because legal politics does not in detail regulate how to fa/fill civil servant competency development during 20 hours of lessons every year, but only regulates regional apparatus that organizes civil servant competency development. The competency development mechanism implemented by the BPSDM of North Borneo Province a a regional apparatus that carries out the function of developing apparatus resources is considered not to have maximally implemented the provisions, especially in the case of an inventory of competency development needed by civil servants.

Detail Informasi