Tinjauan Yuridis Dompet Elektronik Di Indonesia | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Dompet Elektronik Di Indonesia

Tinjauan Yuridis Dompet Elektronik Di Indonesia

Pengarang : Muhammad Zaki Handriyanto - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Dompet digital merupakan sebuah kemudahan yang disediakan dan diciptakan secara sadar untuk mengatasi serta meringankan pekerjaan di era moderenisasi ini Di jaman ini dompet digital sangat berperan aktif dan penting bagi kehidupan peradaban manusia saat ini dan kedepannya Dompet digital merupakan media elektronik yang dirancang khusus dan telah terbukti serta dapat dimanfaatkan dengan baik oleh semua konsumen dompet digital Dibalik kemudahannya, dompet digital juga memiliki kekurangan dan diantaranya adalah terjadinya hilang dana dari konsumen yang diakibat oleh berbagai macam faktor semisal dikarenakan buruknya jaringan yang membuat hilangnya dana konsumen di akun dompet digital miliknya Penelitian ini bertujuan untuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dompet digital serta tinjauan yuridus terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan Perundang- undangan dan juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) Data yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta sumber lainnya seperti buku, jurnal, artikel, dan juga internet Penelitian ini memuat tentang peraturan perundang-undangan mengenai bagaimana para penyelenggara dompet digital membuatnya, mendaftarkan, serta mendapatkan ijin agar di legalkan oleh negara yang tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran” (“PBI/18/2016”), Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) dan juga UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Perlindungan terhadap konsumen dompet digital mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/PJOK 07 /2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Secara garis besar terdapat tiga tujuan utama pertanggungjawaban pelaku usaha dompet elektronik yaitu, pemberian kompensasi, penyebaran risiko, dan pencegahan

A digital wallet is an convenience that is provided and created consciously to overcome and ease work in this modernization era In this era, digital wallets play an active and important role in the life of human civilization today and in the future Digital wallets are electronic media that are specifically designed and have been proven and can be well utilized by all digital wallet consumers Behind its convenience, digital wallets also have drawbacks and one of them is the loss of funds from consumers caused by various factors, such as due to poor networks that cause consumer funds to be lost in their digital wallet accounts This study aims to provide legal protection to digital wallet consumers as well as a juridical review of the applicable laws and regulations The research method used is normative juridical by using the approach to legislation and also using a conceptual approach The data obtained is based on laws and regulations, as well as other sources such as books, journals, articles, and also the internet This research contains the laws and regulations regarding how digital wallet operators create, register, and obtain permits to be legalized by the state as stated in Bank Indonesia Regulation Number 18/40/PBI/2016 concerning the Implementation of Payment Transaction Processing” (“PBI/ 18/2016”), Bank Indonesia Regulation Number 20/6/PBI/2018 concerning Electronic Money (PBI Electronic Money) and also the ITE Law Number 11 of 2008 Protection of digital wallet consumers refers to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Financial Services Authority Regulation Number: 1/PJOK 07 /2013 concerning Consumer Protection of the Financial Services Sector Broadly speaking, there are three main objectives of the accountability of electronic wallet business actors, namely, providing compensation, spreading risk, and prevention

Detail Informasi