Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Peliharaan Dalam Hukum Positif Di Indonesia | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Peliharaan Dalam Hukum Positif Di Indonesia

Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Peliharaan Dalam Hukum Positif Di Indonesia

Pengarang : Muhammad Usman Umar - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan terhadap hewan yaitu penganiayaan.Penganiayaan hewan biasanya dilakukan oleh pelaku untuk dapat memperoleh rasa puas atau pelaku tersebut memiliki keuntungan tersendiri. Demi menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia, dibuatlah peraturan perundang-undangan yang diatur di dalam Pasal 302 dan 540 KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum tentang tindak pidana penganiayaan hewan dalam hukum positif di Indonesia serta mengetahui dan mengkaji penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yakni pendekatan yang dilakukan berlandaskan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penganiayaan terhadap hewan diatur dalam pasal 302 dan 540 KUHP serta 91 B ayat 1 UU No 41 Tahun 2014, dalam penerapannya pelaku penganiayaan hewan dikenakan pasal 302 KUHP dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Tindak pidana penganiaayan hewan meskipun ringan tetap harus dipertanggungjawabkan karena telah melanggar hukum

One criminal form on animals is animal abuse. Animal abuse is usually performed by someone to get a sense of satisfaction or certain benefits. To ensure the welfare and protection of animals in Indonesia, laws and regulations have been enacted and regulated in Articles 302 and 540 of the Criminal Code as well as in Law Number 18 Year 2009 as amended by Law Number 41 Year 2014 on animal husbandry and animal health. This research aimed to figure out and examine the legal arrangements related to the criminal actions of animal abuse based on the positive law in Indonesia as well as to identify and disclose the implementation of law for those committing the animal abuse crimes in Indonesia- This research used a normative approach based on the main legal materials by examining the legal theories, concepts, and principles as well as the regulations and laws. Animal abuse is regulated in Articles 302 and 540 of the Criminal Code as well as in 91 B paragraph 1 of Law Number 41 Year 2014. In its application, those committing animal abuse are subject to Article 302 of the Criminal Code and sentenced to 3 months in prison. Even though it is a minor crime, those committing animal abuse should be responsible for violating the law.

Detail Informasi