Analisis Institusi Budidaya Rumput Laut Di Wilayah Sumber Daya Alam Milik Bersama (Studi Kasus Budidaya Rumput Laut Di Pantai Amal Kota Tarakan) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Institusi Budidaya Rumput Laut Di Wilayah Sumber Daya Alam Milik Bersama (Studi Kasus Budidaya Rumput Laut Di Pantai Amal Kota Tarakan)

Analisis Institusi Budidaya Rumput Laut Di Wilayah Sumber Daya Alam Milik Bersama (Studi Kasus Budidaya Rumput Laut Di Pantai Amal Kota Tarakan)

Pengarang : Siti Halijah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2015
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Dalam usaha budidaya rumput laut di Pantai Amal belum ada aturan informal yang mengatur tentang hak kepemilikan, batas yuridiksi, dan aturan keterwakilan, aturan yang berlaku adalah aturan informal. Hal inilah yang melatar belakangi penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui institusi usaha rumput laut di kawasan sumberdaya alam milik bersama (common pool goods) berdasarkan aspek hak kepemilikan, batas yuridiksi, dan aturan representasi. Lokasi penelitian di Kelurahan Pantai Amal, metode penentuan sampel yang digunakan adalah simple random sampling dengan responden sebanyak 50 orang, jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dengan menggunakan kuisioner, observasi dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif hak kepemilikan, batas yuridiksi, dan aturan keterwakilan. Hasil penelitian yang didapat adalah: (1) Terdapat 2 jenis posisi kelompok masyarakat petani rumput laut di Pantai Amal yaitu pemilik (owner) sebanyak 44 (88%) orang dan pemilik terikat (proprietor) sebanyak 6 (12%) orang; (2) batas wilayah pengelolaan petani rumput laut dipantai amal adalah sebagai berikut: panjang pondasi dari bibir pantai ke pondasi awal rata-rata 3,46 km, panjang pondasi awal ke pondasi akhir rata- rata 169 m, lebar pondasi rata-rata 19,94 m, tinggi pondasi pada saat air pasang rata-rata 7,88 m dan tinggi pondasi pada saat air surut rata-rata 3,86 m; dan (3) Keputusan-keputusan yang diambil dalam budidaya rumput laut meliputi: pemasaran, persiapan bibit rumput laut yang akan ditanam penjemuran dan pengepakan. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat dalam mengikat rumput laut pada tali, penanaman bibit rumput laut, pemanenan, pengambilan keputusan adalah petani, pembeli rumput laut, pekerja rumput laut, dan keluarga petani rumput laut.
Kata Kunci: institusi, rumput laut, hak kepemilikan, batas yuridiksi, aturan keterwakilan

In the cultivation of seaweed on Amal beach, no formal rules related to property rights, jurisdiction boundaries, and representation rules, the rules used are informal rules. It is the background of this study. The purpose of this study was to determine the seaweed business institutions in the area of common pool goods based on aspects of property rights, jurisdiction boundaries, and rules of representation. The research location is in Amal Beach Village, sampling method used was simple random sampling by respondents as many as 50 people, the type of data used are primary data and secondary data collection techniques using questionnaires, observations and interviews. Data analysis method used is descriptive analysis of property rights, jurisdictional boundaries, and rules of representation. The research results obtained are: (1) There are two types of position groups in seaweed farming communities in Amal Beach, they are the owner as many as 44 persons (88%) and the owner bound (proprietor) as many as 6 persons (12%); (2) The boundaries of the management of seaweed farmers in Amal beach are as follows: length of foundation from the shoreline to the initial foundation is about 3.46 km, the length of the initial foundation to end foundation is about 169 m, the average width of the foundation is 19,94 m, high of foundation upon tide is about 7.88 m and height of the foundation at the time of low tide is about 3.86 m; and (3) The decisions taken in the cultivation of seaweed include: marketing, preparation of seaweed seedlings to be planted, drying and packing. While the parties involved in the binding of seaweed on the ropes, seaweed planting, harvesting, and making decisions are farmers, buyers of seaweed, seaweed worker, and the family of seaweed farmers. Keywords: institutions, seaweed, ownership, jurisdiction limits, rules of representation

Detail Informasi