Tinjauan Yuridis Kewenangan Penangkapan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Kewenangan Penangkapan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tinjauan Yuridis Kewenangan Penangkapan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pengarang : Hendra Ruru - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Keberadaan Pasal 81 dalam UU tentang Narkotika, menimbulkan pertanyaan penting yaitu, apakah seluruh kewenangan yang ada pada Penyidik BNN serta merta juga dapat dilaksanakan oleh Penyidik Polri? Kemudian seberapa lama masa waktu penangkapan yang diberikan kepada penyidik Polri untuk kasus narkotika menurut UU tersebut ? Penelitian ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, adapun data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Narkotika sementara data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, ensiklopedi dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Frasa “berdasarkan Undang-Undang ini” dalam ketentuan Pasal 81 dapat dimaknai bahwa dalam hal Penyidik POLRI akan melakukan penangkapan, maka harus mengacu pada ketentuan Pasal 75 huruf g UU Narkotika sebagai dasar kewenangan bagi penyidik POLRI untuk melakukan penangkapan. Kedua, disparitas masa penangkapan antara penyidik BNN dan penyidik POLRI dalam Pasal 76 UU Narkotika yang menetapkan 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam dan Pasal 19 KUHAP yang menetapkan hanya 1 x 24 jam, menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi terjadinya tumpang tindih masa penangkapan. Dari hasil penelitian ini penulis memberikan 2 (dua) saran yaitu, pertama, ketentuan yang mengatur tentang kewenangan penyidik dalam UU Narkotika, khususnya dalam Pasal 75 harus dilakukan evaluasi dan penyempurnaan kembali. Kedua, Perlu untuk menetapkan suatu ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan koordinasi antara penyidik POLRI dan Penyidik BNN dalam melakukan penangkapan dalam kasus narkotika, mengingat dalam ketentuan Pasal 76 UU Narkotika ditetapkan masa penangkapan 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam, sementara dalam Pasal 19 KUHAP ditetapkan masa penangkapan hanya 1 x 24 jam.

The existence of Article 81 in Law on Narcotics has raised an important question, whether or not all authorities belonging to BNN investigators be performed by the Indonesian Police investigators and how long the arrest period is given to the Indonesian Police investigators for narcotics cases according to the related law. This research was classified into a normative study on legal rules related to the research variables. This research used a statute approach with the data consisting of primary and secondary data. The primary data were obtained from the provisions of laws and regulations on Narcotics, while the secondary data were obtained from books, journals, articles, internet data, encyclopedias, and dictionaries. Based on the research result, the researcher concluded that: first, the phrase saying “based on this law” in the provisions of Article 81 can be interpreted that in the event that the arrest are made, Indonesian Police investigators must refer to the provisions of Article 75 letter g of Narcotics Law as the basis of Indonesian Police investigators’ authorities to arrest; second, the arrest period disparity between the national narcotics body investigators and Indonesian Police investigators based on Article 76 of Narcotics Law was stipulated within 3 x 24 hours and can be extended up to 3 x 24 hours, while based on Article 19 of the Criminal Procedure Code was only 1 x 24 hours, thus, resulting in legal uncertainty and potential overlapping arrest periods. From the research result, the researcher has provided 2 (two) suggestions; first, the provisions regulating the investigators’ authorities based on the Narcotics Law, especially in Article 75, had to be evaluated and refined; and second, it was necessary to stipulate a legal provision regulating the coordination relationship between the Indonesian Police investigators and National Narcotics Body investigators to arrest related to the narcotics cases, considering that in the provisions of Article 76 of Narcotics Law, the arrest period was 3 x 24 hours and could be extended up to 3 x 24 hours, while in the Article 19 of the Crimanal Procedure Code, the arrest period was only 1 x 24 hours.

Detail Informasi