Pertimbangan Hakim Dalarn Sengketa Perkara Perdata Sebagai Dasar Pelaksanaan Eksekusi Riil Di Pengadilan Negeri Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertimbangan Hakim Dalarn Sengketa Perkara Perdata Sebagai Dasar Pelaksanaan Eksekusi Riil Di Pengadilan Negeri Tarakan

Pertimbangan Hakim Dalarn Sengketa Perkara Perdata Sebagai Dasar Pelaksanaan Eksekusi Riil Di Pengadilan Negeri Tarakan

Pengarang : R. Agung Aribowo - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Pertimbangan hakim dalam penjatuhan suatu putusan sangatlah penting. Putusan hakim apabila tidak dijalankan secara sukarela, maka kepada pihak yang kalah akan dilakukan upaya paksa untuk menjalankan putusan pengadilan (eksekusi). Dalam hal ini Penulis tertarik untuk meneliti Pertimbangan Hakim Dalam Sengketa Perkara Perdata Sebagai Dasar Pelaksanaan Eksekusi Riil di Pengadilan Negeri Tarakan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 703 PK/Pdt/2008. Dalam menjawab permasalahan di atas, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus (case approach) dan metode pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode analisis bahan hukum yang digunakan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa yang menjadi Pertimbangan Hakirn Mahkarnah Agung Republik Indonesia dalam memutus Perkara Perdata Nomor: 7031PIC/Pdt/2008 adalah bahwa para Pernohon Peninjauan Kembali menemukan bukti baru (novum) yang menentukan setelah perkara ini diperiksa, yang mana bukti baru tersebut adalah merupakan bukti kepemilikan awal dari obyek-obyek sengketa tersebut yang ada sebelum obyek sengketa tersebut beralih kepada para Pemohon Peninjauan Kembali. Pelaksanaan eksekusi riil terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Pengadilan Negeri Tarakan berpedoman pada ketentuan pasal 207 RBg dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 40/DJU/SK/HM,02.3/1 /2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pcngadilan Negeri, serta ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ilak Pengelolaan, Ilak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah,

The judge's consideration in the judgment is very important. The judge's decision if not carried out voluntarily, then to the losing party will be forced efforts to carry out the court's decision (execution). In this case, the Author is interested in researching the Consideration of Judges in Civil Case Disputes as a Basis for The Implementation of Real Executions in The Tarakan District Court in the Supreme Court Decision of the Republic of Indonesia Number: 703 PK/Pdt/2008. In answering the above problems, the research method used in this research is to use normative juridical research types with case approach methods and conceptual approach methods. Methods of analysis of legal materials are used using qualitative analysis methods. The results of the study stated that the Consideration of the Judges of the Supreme Court of the Republic of Indonesia in deciding the Civil Case Number: 703/PK/Pdt/2008 is that the Applicants for Judicial Review found new evidence (novum) that detennines after this case is examined, which is The new evidence is evidence of the initial ownership of the objects of the dispute that existed before the object of the dispute was transferred to the Returnees. The real execution of a verdict that already has permanent legal force (inkracht van gewijsde) in the Tarakan District Court is guided by the provisions of article 207 of the RBg and the Decree of the Director General of the General Judicial Agency Number: 40/DJU/SK/HM.02.3/1 /2019 on The Guidelines for Execution in The District Court, and provisions of Article 93 paragraph (2) of Government Regulation No. 18 of 2021 on Management Rights, Land Rights, Flat Units and Land Registration.

Detail Informasi