Mediasi Sebagai Model Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antara Peserta Pemilu Dengan Penyelenggara Pemilu | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Mediasi Sebagai Model Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antara Peserta Pemilu Dengan Penyelenggara Pemilu

Mediasi Sebagai Model Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antara Peserta Pemilu Dengan Penyelenggara Pemilu

Pengarang : Sri Wahyuni - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Sistem keadilan pemilu harus dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi penyimpangan dalam pemilu, serta sarana dan mekanisme untuk menghukum para pelakunya Hasil pemilu sangat bergantung dengan proses Pemilu yang melibatkan peserta pemilu. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa proses pemilu sangat penting untuk mencapai hasil yang baik. Penyelenggara pemilu das sein pun tak luput dari perselisihan. Oleh karena itu, kini terjadi pelembagaan konflik/sengketa pemilu dalam bentuk “penyelesaian sengketa dalam proses pemilu” yang menjadi kewenangan mutlak Bawaslu. Banyaknya pilihan dalam penyelesaian sengketa yaitu adjusikasi, arbitrase, mediasi, dan negosiasi tentu memiliki karakteristik atau kekhususan tersendiri. Oleh karena itu, penulis mencoba menganalisis metode penelitian hukum (legal research), yaitu suatu proses pencarian aturan hukum, asas-asas hukum dan doktrin hukum untuk dapat menjawab permasalahan hukum. dihadapi, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. dan dengan menganalisis prinsip-prinsip hukum. dimana para ulama mencoba memfokuskan kajian ilmu hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku di masyarakat, kemudian secara sistematis menguraikan dan menganalisisnya. Upaya penyelesaian sengketa proses pemilu dengan menggunakan mediasi sebagai model penyelesaian sengketa proses pemilu melahirkan sebuah putusan berdasarkan sebuah kesepakatan yang akukan saat mediasi. Putusan Terjadinya Kesepakatan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diputus Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, setidaknya secara konseptual memiliki 3 (tiga) kekuatan hukum layaknya putusan biasa, yakni memiliki kekuatan mengikat, final, kekuatan pembuktian sempurna, dan kekuatan eksekutorial.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi