
Pertanggungjawaban Pidana Pada Tindak Pidana Kekerasan Dilakukan Guru Terhadap Peserta Didik
Pengarang : Elvan Har - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Guru adalah pahlawan pendidikan. Meskipun demikian dalam melaksanakan profesinya guru sering kali dihadapkan pada peristiwa kriminalisasi khususnya kekerasan. Kondisi ini tentunya amat sangat riskan dalam kaitannya dengan penguatan pendidikan. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah: bagaimana pertanggungjawaban pidana pada guru yang melakukan kekerasan terhadap peserta didik dan bagaimana Penerapan pidana terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru terhadap peserta didik. Penelitian ini diarahkan kepada penelitian hukum yuridis normatif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan dalam proses pendidikan terkait tindak pidana kekerasan adalah adanya perbuatan guru dalam proses pembelajaran tidak sesuai atau melanggar undang undang yang berlaku, aturan, atau ketentuan mengenai kedisiplinan dan tata tertib di kelas atau sekolah, kemudian perbuatan yang dilakukannya tersebut mengandung kesengajaan (maksud jahat), kealpaan yang sangat besar, kesembronoan, dan pengabaian hak-hak atau keselamatan/keamanan anak didik. Selanjutnya adalah tidak adanya alasan pemaaf atas perilaku guru yang melakukan kekerasan dalam proses pembelajaran terhadap anak. Bagi guru yang melakukan kekerasan terhadap peserta didik maka akan dapat dikenakan sanksi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Kemudian penerapan tindak pidana terhadap pelaku kekerasan dalam proses pendidikan meliputi pengawasan/kontrol yaitu suatu tindakan yang dilakukan badan berwenang dalam bidang pendidikan yaitu pihak sekolah melalui dinas pendidikan setempat, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Ini merupakan tindakan awal dalam penanggulangan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Teachers are heroes of education. However, in carrying out their profession, teachers are often faced with criminalization, especially violence. This condition is of course very very risky in relation to strengthening education. The problems posed in this study are: how is criminal responsibility for teachers who commit violence against students and how is the application of criminal acts against violent crimes committed by teachers against students. This research is directed to normative juridical law research. The approach used in this study uses a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research and discussion explain that the criminal responsibility of perpetrators of violence in the educational process related to violent crimes is that the teacher's actions in the learning process are not appropriate or violate applicable laws, rules, or provisions regarding discipline and order in the classroom or school, then acts that the act contains intentional (evil intent), gross negligence, recklessness, and neglect of the rights or safety/security of students. Next is the absence of forgiving reasons for the behavior of teachers who commit violence in the learning process against children. Teachers who commit violence against students will be subject to sanctions in the Child Protection Act and the Criminal Code. Then the application of criminal acts against perpetrators of violence in the educational process includes supervision/control, namely an action carried out by the competent body in the field of education, namely the school through the local education office, community and non-governmental organizations. This is the initial action in overcoming violence in the educational environment.